Manokwari, TP – Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua, belum bisa dipakai sebagai role model untuk menetapkan DKI Jakarta menjadi daerah otonomi khusus (Otsus).
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor mengatakan, UU No. 2 Tahun 2021 dan turunannya, seperti PP No. 106 dan 107 Tahun 2021, termasuk perdasus dan perdasinya, baru berjalan 1 tahun.
“Bagi saya, belum bisa, karena sampai hari ini, masih ada raperdasi maupun raperdasus yang masih dalam perjuangan untuk mendapatkan nomor registrasi,” ungkapnya kepada Tabura Pos di Kantor DPR Papua Barat, belum lama ini.
Dia mengaku, pihaknya kesulitan dalam mengukur keberhasilan dan dampak langsung yang dirasakan dari implementasi Undang-undang Otsus oleh masyarakat adat.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2023/02/04/satpolair-siap-100-persen-menjelang-hut-pi-ke-168/
Diakuinya, pertemuan di antara Pemprov Papua Barat dan Komite I DPD-RI, dimana mereka meminta masukkan terkait implementasi 20 tahun Undang-undang Otsus sampai revisi agar bisa dipakai mendorong DKI Jakarta menjadi daerah Otsus.
“Jadi bagi saya, Undang-undang Otsus Papua belum bisa dipakai sebagai model di provinsi lain di Indonesia,” tandas Wonggor. [FSM-R1]