Manokwari, TP – Wakil Ketua DPD-RI, Filep Wamafma menilai, Provinsi Papua maupun Papua Barat hampir tidak diberikan kewenangan yang cukup dalam mengatur aspek keuangan terutama Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak Bumi dan Gas (Migas) sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021.
Dikatakan Wamafma, hal ini merupakan persoalan baru yang muncul dalam implementasi Undang-undang Otsus bagi Provinsi Papua.
Namun, sambung dia, persoalan ini pihaknya akan membantu untuk memperjuangkan bersama-sama teman-teman di daerah.
“Kita bersama teman-teman di daerah akan perjuangkan persoalan ini hingga ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Sehingga, kekhususan Papua tidak hanya sebatas kewenangan lain, tetapi kewenangan keuangan juga,” kata Wamafma kepada wartawan di kantor Gubernur Papua Barat usai kunker DPD-RI bersama Pemprov Papua Barat di Kantor Gubernur Papua Barat belum lama ini.
Menurutnya, hal-hal khusus yang diatur di Papua ini banyak yang tidak tersurat. Banyak yang tersirat dan fakta-fakta ini akan menjadi catatan bagi pihaknya.
Dimana, lanjut dia, pengaturan keuangan di wilayah Papua harus mendapatkan kekhususan. “Tidak bisa, kita biarkan persoalan ini lalu menyalahkan kepada daerah,” ujarnya.
Menurutnya, kepala daerah berhadapan langsung dengan masyarakat dan masyarakat mempunyai kebutuhan yang tidak diatur dalam aturan keuangan, mau tidak mau, suka tidak suku, kepada daerah harus membijaki hal itu.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2023/02/04/pencanangan-program-pembangunan-strategis-dipusatkan-di-pulau-mansinam/
“Nah, ketika kepala daerah salah membijaki, maka menjadi temuan. Ini masalah baru, saya pikir sebagai senator dari Papua Barat akan bersama-sama memperjuangkan hal ini,” klaimnya.
Disamping itu, kepada daerah Ia berharap harus memiliki kreatifitas dan inovatif untuk menggunakan keuangan daerah guna mengafirmatif orang Papua yang tidak ada dalam nomenklatur kementerian keuangan. [FSM-R3]