• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Remaja 16 Tahun Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan

TaburaPos by TaburaPos
13/02/2023
in POLHUKRIM
0
Saling Cinta, Korban dan Pelaku ‘Bersetubuh’ Lebih dari 10 Kali

Kanit PPA Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Deviaryanti

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Akhirnya, IAP, seorang remaja berusia 16 tahun ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan persetubuhan anak, dengan korban berinisial AML (14 tahun).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Deviaryanti mengatakan, IAP sudah ditetapkan menjadi tersangka dan akan kembali menjalani pemeriksaan, hari ini, Senin (13/2).

Diakuinya, meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, tetapi IAP belum ditahan, karena belum diperiksa. Ia menjelaskan, setelah nanti menjalani pemeriksaan, selanjutnya penyidik akan mempertimbangkan apakah melakukan penahanan atau tidak.

“Tersangka belum ditahan, kan belum diperiksa, baru penetapan tersangka. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan, lalu kita mempertimbangkan penahanan atau tidak. polisi punya hak menahan atau tidak,” ujar Deviaryanti kepada para wartawan di Polresta Manokwari, pekan lalu.

Namun, ungkap dia, besar kemungkinan, tersangka tetap diproses meski sebenarnya kedua remaja ini melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka.

“Meski statusnya masih anak, sehingga tetap dilindungi dan orangtua dari pihak korban juga meminta agar kasus ini diproses hukum,” katanya.

Berdasarkan catatan Tabura Pos, kasus dugaan persetubuhan ini dilaporkan ke Polsek Prafi, Manokwari oleh orangtua kedua korban. Selanjutnya, Polsek Prafi melimpahkan kasus ini untuk ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim Polresta Manokwari.

Berdasarkan laporan orangtua korban, kasus dugaan persetubuhan ini terjadi pada Kamis, 12 Januari 2023 sekitar pukul 06.00 WIT. [AND-R1]

Previous Post

Praktisi Hukum Meminta Oknum Perwira Terlibat Perjudian Togel Ditindak Tegas

Next Post

Inilah Hasil Akhir Pertemuan 4 Bupati di Kaimana

Next Post
Inilah Hasil Akhir Pertemuan 4 Bupati di Kaimana

Inilah Hasil Akhir Pertemuan 4 Bupati di Kaimana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!