Manokwari, TABURAPOS.CO – Pemilihan umum (pemilu) 2024 Kabupaten Manokwari ditetapkan menggunakan daerah pemilihan (dapil) baru hasil rancangan kedua yang diajukan KPU Kabupaten Manokwari.
Ketetapan itu sebagaimana diputuskan KPU RI dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota dalam pemilu 2024.
Perihal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Aplena AL Rumaikeuw membenarkan sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2023, Dapil yang digunakan untuk pemilu 2024 di Kabupaten Manokwari, adalah Dapil rancangan kedua.
“Sesuai PKPU nomor 6 tahun 2023, Dapil yang digunakan sebagai Dapil Manokwari adalah menggunakan Dapil rancangan kedua,” ujar Aplena kepada wartawan di kantornya, Selasa (14/2).
Setelah penetapan itu, kata Aplena, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada partai politik, masyarakat.
“Sasaran soalisasi tentu stakeholder kami, dalam hal ini partai politik, Bawasalu, penyelenggara kami dan kemudian masyarakat, untuk sosialisasi Dapil tidak ada batas waktu,” pungkas Aplena.
Adapun rancangan kedua Dapil pemilu 2024 Kabupaten Manokwari; Dapil 1 (Manokwari 1) jumlah kursi sebanyak 10 kursi, wilayahnya Distrik Manokwari Barat A meliputi; Kelurahan Manokwari Barat, Kelurahan Sanggeng, Kelurahan Wosi, Kampung Udopi, Kampung Inggramui, Kampung Soribo, dan Kampung Tanah Merah Indah.
Dapil 2 (Manokwari 2), jumlah kursi sebanyak 7 kursi, wilayahnya Distrik Manokwari Barat B meliputi; Kelurahan Amban, Kelurahan Manokwari Timur, dan Kelurahan Padarni Manokwari Timur.
Dapil 3 (Manokwari 3), jumlah kursi sebanyak 6 kursi, wilayahnya meliputi; Distrik Warmare, Distrik Manokwari Selatan, dan Distrik Tanah Rubuh.
Kemudian, Dapil 4 (Manokwari 4), jumlah kursi sebanyak 7 kursi, wilayahnya meliputi; Distrik Prafi, Distrik Masni, Distrik Manokwari Utara, dan Distrik Sidey. [SDR-R4]