• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM PARLEMENTARIA

Perdasi No. 8/2022 Belum Mengatur Kuota Kursi Keanggotaan MRPB

TaburaPos by TaburaPos
17/02/2023
in PARLEMENTARIA
0
Tahapan Pemilihan Anggota DPR-P dan DPR-K akan Berlangsung Bersamaan

Kepala Badan Kesbangpol, Edison Ompe

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Plt. Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Edison Ompe mengatakan, dalam Perdasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) belum mengatur tentang kuota keanggotaan MRPB.

“Dalam Perdasi jelas bahwa jumlah keanggotaan MRPB tiga perempat dari jumlah anggota DPR. Kita baru dapat jumlah kursi DPR dari KPU, yakni 35 kursi baik Papua dan Papua Barat,” kata Ompe kepada para wartawan di ruang kerjanya, belum lama ini.

Dikatakannya, ketika dihitung dari 35 jumlah kursi DPR Papua Barat, maka terdapat 26,25 kursi, sehingga dibulatkan menjadi 26 kursi.

“Inilah yang akan diatur lagi dalam pergub, maka 26 kursi MRPB akan diatur lagi untuk 7 kabupaten. Jadi, satu kabupaten misalnya, kelompok kerja (pokja) ada 1 orang, pokja perempuan 1 orang akan diatur dalam pergub dan sekarang sudah disiapkan dan sisa kursinya dikasih ke pokja agama,” terang Ompe.

Ditambahkannya, sekarang apa dasar yang dipakai panitia pemilihan sebagai instrumen menentukan kursi, maka hal itu harus diatur dalam regulasi, yakni pergub. “Nah, kalau Biro Hukum sudah susun dan selesai dikonsultasikan, maka panitia yang sudah dibentuk akan segera melaksanakan,” tandas Ompe. [FSM-R1]

Previous Post

Kepala Pengamanan Bantah Ada Peredaran Narkoba di Dalam Rutan Bintuni

Next Post

Stok dan Harga Bapok Cukup Aman

Next Post
Stok dan Harga Bapok Cukup Aman

Stok dan Harga Bapok Cukup Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!