Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Manokwari telah melimpahkan berkas perkara atau tahap 2 dari ketiga tersangka dugaan tindak pidana makar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Kamis (16/2).
Penasehat hukum ketiga tersangka, Yan C. Warinussy, SH menyebut, ketiga kliennya itu berinisial HBSW, AS, dan KKB, menjadi tersangka dugaan tindak pidana makar pada ibadah peringatan HUT kemerdekaan Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) di Manokwari, 19 Oktober 2022.
Diungkapkan Warinussy, ia bersama advokat Thresje J. Gasperzs, SH dari LP3BH Manokwari mendampingi ketiga kliennya dalam proses pelimpahan berkas perkara dari penyidik Satreskrim ke Kejari Manokwari.
Ia menjelaskan, setelah pelimpahan berkas perkara, ketiga kliennya dititipkan kembali ke tahanan selama 20 hari ke depan sampai 7 Maret 2023.
“Sayang sekali, karena kami melihat ada tembusan surat penahanan yang disampaikan Kajari Manokwari kepada Kalapas Kelas IA Makassar,” beber Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, kemarin.
Dengan demikian, jelas Warinussy, itu berarti dan diduga kuat, ketiga kliennya akan dibawa dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas IA.
Untuk itu, dirinya mempertanyakan alasan logis dan menurut hukum yang mendorong pihak Kejari Manokwari hendak melimpahkan berkas perkara ketiga kliennya untuk diadili di Makassar.
Menurutnya, LP3BH Manokwari tidak menemukan alasan hukum yang mendasar dan faktor penghalang apapun, ketiga kliennya yang sudah menjadi tersangka akan membahayakan suasana ketertiban umum di Kota Manokwari dan sekitarnya saat perkara mereka diadili di Manokwari.
Ditegaskan Warinussy, LP3BH Manokwari menduga ada alasan yang bersifat diskriminatif dan berbau rasis, sehingga mendorong untuk membawa ketiga kliennya bersama berkas perkaranya untuk diadili di Makassar.
“Ketiga klien kami ini masyarakat awam yang tidak bersenjata dan keluarganya, istri, anak, dan sanak keluarga berada di Manokwari,” rinci Warinussy.
Apalagi, tambah Warinussy, mereka rata-rata sudah berusia di atas 50 tahun. “Apakah dari sisi hukum dan hak asasi manusia, mereka layak dibawa keluar jauh dari tanah kelahirannya hanya untuk diadili atas perbuatan mereka yang sudah selesai dan tidak pernah menimbulkan gejolak sosial kemasyarakatan apapun hingga kini di Manokwari dan Provinsi Papua Barat,” sesal Warinussy.
Surat dari Fatwa MA
Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Markham Faried, SH, MH membenarkan soal informasi bahwa 3 orang yang diduga terlibat tindak pidana makar akan disidangkan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Berdasarkan surat, fatwa dari MA. Ada surat yang memberi petunjuk terhadap persidangan atas nama beberapa orang itu dalam dugaan tindak pidana makar, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar,” jawab Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Rabu (15/2).
Diakui Humas PN, surat dari fatwa MA ini sudah masuk dan diterima PN Manokwari, diteruskan dan didisposisikan oleh pimpinan untuk diberitahukan ke pimpinan terkait di wilayah Kabupaten Manokwari, termasuk Bupati Manokwari, Kajari Manokwari, Kapolresta Manokwari yang mengajukan surat permohonan agar persidangan itu dilakukan di PN Makassar.
Dicecar tentang apa pertimbangan mendasar proses persidangan digelar di Makassar, Markham Faried menjelaskan, pertimbangannya bisa dilihat pada surat fatwa MA tersebut, dimana salah satu dikhawatirkan terjadi kerumunan masyarakat.
“Dikhawatirkan juga bisa mengganggu kamtibmas dan agar juga memberikan kebebasan bagi hakim untuk menyidangkan perkara itu dan juga bagi keamanan masyarakat di wilayah Manokwari. Maka, persidangannya digeser dan dialihkan ke Pengadilan Negeri Makassar,” kata Markham Faried menjelaskan pertimbangan dari surat fatwa MA tersebut.
Diakui Markham Faried, PN Manokwari juga telah menerima tembusan surat dari fatwa MA. “Surat itu dari Ketua MA,” katanya.
Humas PN menerangkan, dengan surat permintaan petunjuk itulah, maka Ketua MA telah mengeluarkan surat dari fatwa MA bahwa proses persidangan akan digelar di PN Makassar.
Secara terpisah, Rabu (15/2), Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Manokwari, M. Ikhsan Husni, SH membenarkan soal adanya surat dari fatwa MA bahwa proses persidangan terhadap para tersangka akan disidangkan di PN Makassar.
Namun, Kasi Intelijen enggan menanggapi pertanyaan lebih lanjut perihal alasan mendasar perkara dugaan tindak pidana makar ini akan disidangkan di Makassar, selain perihal surat dari fatwa MA tersebut. [HEN-R1]