Manokwari, TABURAPOS.CO – Tiga pejabat berpangkat jenderal Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), yaitu: Letjen EW selaku Kepala Staf Khusus NFRPB, Komjen MSO selaku Sekretaris Negara NFRPB, dan Brigjen YP selaku anggota Staf Khusus NFRPB, telah menjalani sidang dugaan makar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Persidangan dipimpin ketua majelis hakim, Djainuddin Karanggusi, SH, MH didampingi anggota, Sutisna Sawati, SH dan Herianto, SH, MH, kini memasuki agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa, Habel Rumbiak, SH, S.pN, Rabu, 15 Februari 2023.
Sebelumnya, pada sidang beragenda pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU), Tri K. Adhyaksa, SH, Rabu, 8 Februari 2023, mendakwa para terdakwa yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara.
Tugas dari ketiga terdakwa, yakni menata struktur pemerintahan di 7 negara bagian, menjalankan roda administrasi pemerintahan, memantau identitas atau kartu kependudukan rakyat, dan memantau residen atau kabupaten, distrik, dan kampung.
Menurut JPU, dari jabatan dan tugas para terdakwa, maka pada Selasa, 13 September 2022, ketiga terdakwa berdasarkan surat perintah atau penugasan Presiden NFRPB, Forkorus Yaboisembut tertanggal 7 September 2022, berangkat dari Kota Jayapura ke Kota Sorong untuk melakukan kegiatan atau aktivitas kunjungan kerja NFRPB 2022, dengan agenda penataan struktur pemerintahan dan konsolidasi data kependudukan di negara bagian distrik.
Dalam kunjungan di Kota Sorong, tepatnya di Bandara DEO Sorong, dua terdakwa memakai baju seragam tentara Nasional Papua (TNP) dan terdakwa MSO memakai baju seragam Polisi Nasional Papua (PNP).
Pada baju seragam terdapat atribut bendera Bintang Kejora atau Bintang Fajar, lalu ketiganya membentangkan spanduk di depan pintu kedatangan yang bertuliskan ‘Kunjungan Kerja (NFRPB) Tahun 2022. Kabinet Pemulihan Negara Federal Republik Papua Barat, Agenda Penataan Struktur Pemerintahan dan Konsolidasi Data Kependudukan di Daerah Negara Bagian dan Distrik’.
Setelah membentangkan spanduk, ketiga terdakwa melakukan orasi di depan pendukungnya yang pada pokoknya menyatakan ‘Negara Indonesia adalah orang tua kami Negara Federal ini, baik dia bekerja sama dan berjalan berdasarkan hukum dan undang-undang berjalan bersama. Jadi bapak/ibu tidak boleh takut biar bapak/ibu orang Papua, mari kita menjalin kerja sama atau hubungan yang baik di dalam negara ini. Jangan ragu dan takut, ayo keluarkan buka suara karena politik adalah kebebasan. Presiden Jokowi dan Presiden Forkorus (Presiden NFRPB) bersama-sama duduk untuk berbicara, tugas tentara dan polisi untuk menjaga, tentara untuk menjaga daerah teritorial, polisi menjaga rakyat, menjaga dukungan negara dan itulah tugas dan fungsi polisi. Jadi tidak boleh ragu, jangan takut kita sama-sama menjaga tetapi jangan brutal, jangan kacau jangan hancur-hancur karena dong (mereka) sudah bangun untuk kita, mereka bangun untuk kita, jadi saya tidak perlu lagi komentar panjang lebar, biarlah Tuhan selalu menjaga kita semua’.
Setelah para terdakwa berorasi di pintu kedatangan Bandara DEO Sorong, para terdakwa bersama pendukung melanjutkan perjalanan ke Sekretariat NFRPB Doberai (rumah EA selaku Gubernur NFRPB) di Jl. F. Kalasuat, Kota Sorong.
Kunjungan para terdakwa mendatangi Gubernur NFRPB Doberai dengan maksud koordinasi tentang pemerintahan di wilayah Doberai, memastikan apakah struktur pemerintahan di Negara Bagian Doberai sudah berjalan.
Kemudian, mengecek data KTP, untuk memastikan apakah data kependudukan rakyat sudah berjalan atau belum. Selanjutnya, melihat struktur pertahanan di wilayah Doberai, sekaligus menyerahkan SK kenaikan pangkat kepada Panglima Doberai berinisial YD dan lain-lain.
Dengan perbuatan itu, para terdakwa diamankan anggota Polres Sorong Kota beserta barang bukti, diantaranya surat Staf Khusus Presiden Bidang Kemitraan dan Kerja Sama Nomor: 033/NRFB/IX/2022 tanggal 12 September 2022 perihal Pemberitahuan Penjemputan Kunjungan Kenegaraan.
Barang bukti lain, yakni fotocopi surat penugasan dari Presiden NFRPB tanggal 7 Sepptember 2022, 4 video amatir yang terekam pada Selasa, 13 September 2022 sekitar pukul 15.00 WIT, 1 flashdisk 4 GB berisi 4 video amatir, 1 baju lengan pendek berwarna hijau militer, terdapat papan nama EW berwarna kuning dan papan nama TNPB, Bet PUSAT terdapat pulau Papua berwarna hijau dan terdapat gambar Burung Kasuari berwama hitam, dan pangkat letnan jenderal (letjen) TNPB.
Ada juga barang bukti 1 celana panjang warna hijau militer, 1 baju lengan pendek warna biru muda terdapat papan nama MS berwarna kuning, bendera Bintang Kejora, papan nama PNPB warna hijau, Bet Police Negara Federal Republik Papua Barat, Bet Pulau Papua terdapat 1 bintang berwarna putih dan gambar Kanguru berwarna kuning, dan pangkat komisaris jenderal (komjen).
Bukti lain, yakni 1 handphone, 2 lembar asli naskah konferensi pers Presiden NFRPB tentang ucapan terima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia karena telah mengakui keberadaan NFRPB secara diam-diam, tertanggal Jayapura, 7 September 2022.
Satu asli proposal perundingan pengakuan dan peralihan kedaulatan dari Republik Indonesia kepada NFRPB secara damai tertanggal Jayapura, 2 Oktober 2020 dan ditandatangani Forkorus Yaboisembut, S.Pd selaku Presiden NFRPB.
Lalu, ada 1 baju loreng lengan panjang TNPB NFRPB terdapat pangkat brigadir jenderal (brigjen), 1 celana panjang loreng TNPB NFRPB, 1 pasang sepatu laras merek WAZ19 warna hitam, dan 1 handphone.
Diungkapkan JPU, dalam orasinya, para terdakwa memakai atribut-atribut NFRPB, melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat NFRPB Doberai dengan agenda pertemuan dan penataan struktur pemerintahan dan konsolidasi data kependudukan di daerah negara bagian distrik, bertujuan untuk merdeka dan memisahkan wilayah Provinsi Papua Barat dari NKRI menjadi NFRPB.
JPU menyebut, dalam dakwaan pertama, para terdakwa didakwa dengan pidana Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP atau dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 110 Ayat 2 Ke-1 jo Pasal 106 KUHP.
Sedangkan penasehat hukum (PH) para jenderal NFRPB, Habel Rumbiak, SH, S.pN mengakui, ketiga kliennya telah disidangkan di PN Makassar.
Diakuinya, proses persidangan sudah memasuki agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa atau penasehat hukumnya.
Dalam eksepsinya, Rumbiak menyoroti, pertama perihal pengalihan atau pemindahan persidangan perkara para terdakwa dari PN Sorong ke PN Makassar. Sebab, kata dia, proses ini melanggar prinsip peradilan yang menganut asas cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, yang dianut oleh Hukum Acara Pidana atau oleh peradilan pidana di Indonesia.
“Kedua, surat dakwaan No. REK.PERK: PDM 82/R.2.11/Eku.2/12/2022 tanggal 25 Januari 2023 secara tegas menyebutkan locus delicti tindak pidana yang didakwakan di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat,” jelas Rumbiak kepada Tabura Pos via ponselnya, Sabtu (18/2/2023).
Ketiga, surat dakwaan tidak berisi uraian-uraian secara cermat dan jelas, serta lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, antara lain dengan tidak menyebutkan unsur-unsur dalam pasal-pasal yang didakwakan kepada para terdakwa.
Khusus pada dakwaan kedua, tambah Rumbiak, tidak mencantumkan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP untuk melengkapi Pasal 110 Ayat 2 Ke-1 KUHP jo Pasal 106 KUHP yang didakwakan kepada para terdakwa.
“Maka, kami penasehat hukum para terdakwa memohon majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan: pertama, menyatakan Pengadilan Negeri Makassar tidak berwenang untuk mengadili perkara ini. Kedua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum dalam perkara ini batal demi hukum atau dinyatakan batal,” tandas Rumbiak. [HEN-R1]