Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Manokwari sudah memeriksa 5 saksi dan menetapkan IAP (17 tahun) menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umum yang terjadi di Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, belum lama ini.
Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap IAP, ia mengaku telah menyetubuhi korban berinisial AML (14 tahun) sebanyak 39 kali dengan bujuk rayuan.
Keterangan tersangka dan korban yang sudah menjalani pemeriksaan, ternyata berbeda, dimana korban yang diperiksa penyidik mengaku hanya disetubuhi tersangka lebih dari 10 kali.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Deviaryanti menjelaskan, penyidik sudah menahan tersangka sejak 5 atau 7 hari lalu, setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus persetubuhan anak.
Ia menambahkan, penyidik juga sudah mengajukan perpanjangan penahanan terhadap IAP dan sekarang masih menunggu hasil penyitaan untuk melengkapi berkas perkara, kemudian dilakukan tahap 1 ke kejaksaan.
“Pengajuan perpanjangan penahanan karena tersangka juga seorang anak. Kita tinggal menunggu penyitaan. Kalau penyitaan sudah ada, berarti berkas perkara sudah lengkap dan siap untuk tahap 1,” jelas Deviaryanti kepada para wartawan di Polresta Manokwari, Selasa (21/2).
Menurut Kanit PPA, kasus persetubuhan anak ini terungkap setelah adik korban atau saksi menemukan tersangka berada di dalam kamar korban, lalu dilaporkan ke orangtuanya.
Selanjutnya, lanjut Deviaryanti, orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Prafi, tetapi penanganannya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Manokwari.
“Modusnya, pertama bujuk rayu dan ada beberapa kali sejak tahun 2022 lalu. Jadi, tertangkap tangan di rumah korban,” tandas Kanit PPA. [AND-R1]