
Manokwari, TP – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni menyatakan, PT KCK yang diwakili DW terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan ketiga.
Dakwaan ketiga JPU, yakni ‘penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang’ Pasal 88 Ayat 2 huruf c jo Pasal 15 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap diri PT KCK yang diwakili DW pidana denda sebesar Rp. 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda korporasi disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda,” ungkap JPU seperti dilansir dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa kayu olahan jenis Merbau sejumlah 64,418 keping dan volume 466,9398 m3, disita dari DW, penetapan Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 325/Pen.Pid/2022/PN Gsk tanggal 10 Agustus 2022, dirampas untuk negara.
Sedangkan barang bukti berupa dokumen surat-surat fotocopian, buku tulis dan lain sebagainya, terlampir dalam berkas perkara. “Menetapkan agar terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,” sebut JPU, dalam tuntutannya.
Sedangkan Humas PN Manokwari, Markham Faried, SH, MH membenarkan bahwa sidang perkara terhadap PT KCK yang diwakili DW, sudah memasuki tahap pembelaan atas tuntutan JPU Kejari Teluk Bintuni.
Dirinya tidak membantah bahwa dalam tuntutan JPU, disebutkan dipidana denda sebesar Rp. 5 miliar. “Iya, pidana dendanya Rp. 5 miliar,” singkat Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, belum lama ini.
Sementara penasehat hukum PT KCK yang diwakili DW, Rustam, SH membenarkan bahwa JPU Kejari Teluk Bintuni sudah menyampaikan tuntutannya. Tuntutan dari JPU, ungkap Rustam, bernilai Rp. 5 miliar.
Sekaitan dengan tuntutan JPU, ia menjelaskan, selaku penasehat hukum PT KCK yang diwakili DW sudah mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU Kejari Teluk Bintuni, belum lama ini.
Inti dari pembelaan yang disampaikan, sambung Rustam, yaitu: pertama, memohon majelis hakim menyatakan terdakwa DW yang mewakili korporasi PT KCK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan ketiga ‘penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang’, Pasal 88 Ayat 2 huruf c jo Pasal 15 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Kedua, membebaskan terdakwa DW yang mewakili korporasi PT KCK dari dakwaan JPU sesuai Pasal 191 Ayat 1 KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum sesuai Pasal 191 Ayat 2 KUHAP,” jelas Rustam kepada Tabura Pos di PN Manokwari, Rabu (22/2).
Ketiga, sambung Rustam, menyatakan barang bukti berupa kayu olahan jenis Merbau sejumlah 64,418 keping dengan volume 466,9398 m3 sesuai penetapan PN Gresik Nomor: 325/Pen.Pid/2022/PN Gsk tanggal 10 Agustus 2022 dan semua dokumen milik korporasi PT KCK dikembalikan kepada DW.
“Keempat, memerintahkan kepada JPU untuk mengembalikan dan merehabilitasi nama baik terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabat seperti semula sesaat setelah putusan ini dibacakan,” pinta Rustam.
Kelima, kata dia, membebankan biaya perkara ini kepada negara. “Apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain kiranya mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Rustam. [HEN-R1]