Manokwari, TP – Penyidik Satreskrim Polresta Manokwari segera melimpahkan berkas perkara tambang emas ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, dalam kasus ini terdapat 34 tersangka, dimana 33 tersangka merupakan pekerja, sedangkan 1 orang lagi berinisial A merupakan pemodal.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, Iptu Arifal Utama melalui Kanit Tipiter, Ipda Abeg Guna Utama mengatakan, kasus ini sudah tahap 1 dan penyidik telah melengkapi berkas P.19 dari Kejari Manokwari.
“Sehingga, dalam waktu dekat, ini akan segera dilimpahkan untuk tahap 2. Memang ada beberapa kendala soal kelengkapan berkas, tapi sudah diperbaiki dan kemungkinan akhir bulan ini atau awal bulan depan, kita limpahkan untuk tahap 2. Kita harap kalau bisa secepatnya,” kata Utama kepada Tabura Pos di Polresta Manokwari, Rabu (22/2).
Kanit Tipidter merincikan, dari 34 tersangka, terdapat 5 laporan polisi (LP) yang terdiri dari 7 berkas perkara.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2023/02/23/hati-hati-melintas-di-jl-trikora-maruni/
Disinggung soal barang bukti dalam kasus ini, Utama mengungkapkan, ada beberapa unit alkon penyedot air berkapasitas kecil, dompeng mesin penyedot air berkapasitas besar, slang besar, karpet tambang, jaring-jaring tambang, alat dulang emas, dan 4 excavator milik tersangka A sebagai pemodal.
Ia merincikan, untuk barang bukti excavator, dimana 3 unit sudah dievakuasi ke kota, sedangkan 1 unit lagi dalam kondisi rusak.
“Roda atau alat gerak excavator sudah rusak, jadi kemarin kita naik. Mekanik bilang sudah tidak bisa, dimana excavator adalah milik pemodal berinisial A,” jelas Utama.
Sementara terkait pekerja tambang emas ilegal lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), lanjut Kanit Tipidter, masih dikejar. [AND-R1]