Manokwari, TP – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan surat keputusan (SK) hak pengelolaan hutan adat seluas 16.299 hektar untuk komunitas masyarakat hutan adat Marga Ogoney, Suku Moskona, Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (22/2).
Penyerahan SK hak pengelolaan hutan adat dilakukan dalam acara penyerahan SK Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria yang diikuti secara virtual oleh komunitas masyarakat adat dari 17 provinsi di Indonesia.
Ketua Perkumpulan Panah Papua, Sulfianto Alias menjelaskan, hak pengelolaan hutan adat Marga Ogoney merupakan salah hak pengelolaan hutan adat yang terluas di Indonesia.
Lanjut Alias, total hak pengelolaan hutan adat Marga Ogoney seluas 16.299 hektar, terdiri dari hutan adat dengan fungsi lindung seluas 13.958 hektar dan hutan adat dengan fungsi produksi seluas 2.341 hektar.
Ia menyebut, dalam kegiatan ini, pimpinan negara telah menyerahkan 514 SK perhutanan sosial untuk 59.000 kepala keluarga. Di samping itu, tambah Alias, terdapat 19 SK hutan adat seluas 77.000 hektar dan SK TORA dengan 46 SK.
“SK ini diharapkan dapat digunakan untuk mengembangkan komoditas dan wisata. Tadi dalam kegiatan itu, Bapak Presiden titipkan kepada masyarakat agar hutan adat yang diberikan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat adat,” ungkap Alias dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, semalam.
BACA JUGA: https://taburapos.co/2023/02/23/kejari-manokwari-terima-3-piagam-penghargaan-dari-kpknl-sorong/
Sementara Perempuan Adat Marga Ogoney, Suku Moskona, Yustina Ogoney mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas penyerahan SK untuk marganya, Ogoney.
“Bagi saya, ini merupakan rekor, karena hutan adat kami merupakan hutan adat terluas di Indonesia. Tapi yang menjadi pekerjaan rumah bagi kami adalah bagaimana mengelola hutan adat ini pascapemberian hak pengelolaan hutan adat bagi kami,” ungkap Yustina Ogoney.
Dia berharap melalui momentum ini, sekiranya Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah bisa memberikan perhatian khusus, terlebih pada Marga Ogoney untuk meningkatkan ekonomi masyarakat berbasis pengelolaan hutan adatnya. [*FSM-R1]