Bintuni, TP– Kuasa Hukum dari Sekertaris KPUD Teluk Bintuni, Yohanes Akwan, SH., menganggap pemanggilan dan juga pemberitaan terhadap kliennya, Syahid Bin Musa’ad atas pengaduan yang dilakukan oleh S merupakan suatu bentuk pembunuhan karakter.
Akwan mengungkapkan, dengan pemberitaan yang selama ini digembar-gemborkan oleh S melalui kuasa hukumnya, sudah merupakan pembunuhan karakter kliennya, dan merasa keberatan.
“Saya kira ini sudah merupakan pembunuhan karakter terhadap klien kami, Pak Musa’ad. Kami tentu keberatan menghadiri panggilan dari Polres untuk menghadiri ini karena, satu; klien kami masih mempunyai sejumlah kegiatan, dan kedua; kami sudah mencium adanya unsur pemerasan di sini,” ungkap Akwan ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Jumat (24/02/2023).
Akwan menilai, S melakukan tipu daya berlatar belakang unsur pemerasan, dengan intrik politik karena mendekati pemilu 2024.
Akwan menekankan, pihaknya sudah memegang bukti konkrit bahwa pelapor (S) menggunakan pelaporannya untuk memeras kliennya.
“Bukti konkrit A1, kalau ibu S entah dengan siapa di belakangnya ternyata sedang berada di Timika dan melancarkan semua gerakannya. Tentu dengan bukti baru ini, akan kami laporkan pemerasan lagi, dan kali ini dengan bukti yang sangat otentik yang tidak mungkin kami buka di sini,” ungkap Akwan.
Akwan menambahkan, kliennya didampingi istri telah membuat laporan polisi. Dirinya berharap, Polres Teluk Bintuni bisa lebih bijak dalam melihat dan membedah sebuah kasus.
“Klien kami, bapak Musa’ad dipanggil lagi oleh Polres Teluk Bintuni untuk memberikan keterangan, dan kami akan hadir membawa sejumlah bukti baru, juga akan melaporkan secara resmi S atas tindakan pemerasan terhadap klien kami, Pak Musa’ad. Kalau kemarin kami sudah melaporkan atas tindak pemerasan yang dilakukan terhadap istrinya, dan juga penipuan terhadap Pak Musa’ad. Kini kami akan membawa bukti baru atas tindak pemerasan yang dilakukan oleh S terhadap klien kami, dan ini bukti yang paling baru dan kami mendokumentasikannya secara baik,” tegas Akwan.
Akwan juga berharap agar pihak kepolisian bisa menghadirkan S sebagai pihak Pelapor agar konfrontasi bisa dilakukan antara kliennya dengan S, supaya peristiwa ini bisa terang benderang.
“Ya seharusnya pihak Polres juga menghadirkan Pelapor dong supaya bisa dikonfrontasi antara kedua pihak. Masak ini Pelapor ada di Timika, kemudian sampai sekarang tidak muncul?, ujar Akwan.
Akwan mengakui, bahwa kliennya dan S adalah pasangan yang secara siri, dengan sukarela sudah mengadakan pernikahan secara siri dengan saksi-saksi yang bisa dihadirkan ke hadapan penyidik
“Klien kami dengan S itu sudah menikah secara siri dan juga sudah mendapatkan restu dari istri pertama. Bahkan klien kami itu sudah memberikan nafkah kepada S ini, dan diterimanya secara sukarela dan bahagia. Kami punya semua buktinya dan akan kami beberkan semua ke penyidik tentang penipuan maupun pemerasan yang dilakukan oleh Saniati ini,” pungkas Akwan. [ABI-R4]