Manokwari, TABURAPOS.CO – Tiga orang pelaku dari 4 pelaku pencurian sepeda motor di Kompleks Maduraja, Wosi, Manokwari, belum lama ini, berhasil ditangkap polisi. Keempat tersangka ini berinisial D, A, MK, dan E.
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Manokwari, Aipda Persly Nahuway mengungkapkan, ketiga pelaku yang ditangkap berinisial D, A, dan MK, sedangkan E masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dijelaskan Nahuway, dari ketiga pelaku ini, MK sudah ditetapkan menjadi tersangka, sedangkan D dan A diversi karena masih di bawah umur.
Ia menerangkan, kasus ini bermula ketika keempat pelaku melintas di Kompleks Maduraja, melihat banyak kendaraan terparkir pada suatu acara, sehingga salah satu pelaku mengajak ketiga pelaku lain untuk mengambil satu sepeda motor yang sedang terparkir.
Selanjutnya, lanjut Kanit Pidum, para pelaku membawa kabur sepeda motor Yamaha Vega dengan cara mendorong sepeda motor tersebut dengan sepeda motor yang ditunggangi pelaku lain sampai ke Sowi.
Sesampainya sepeda motor itu di rumah salah satu pelaku di daerah Sowi, sepeda motor dipreteli agar bisa menyala, kemudian bentuknya diubah dengan cara mengecat bodi menjadi warna hitam.
“Motor sudah kita amankan. Untuk MK sudah kita tetapkan menjadi tersangka, sedangkan 2 pelaku lain diversi karena masih di bawah umur,” jelas Nahuway kepada para wartawan di Polresta Manokwari, Senin (27/2).
Kanit Pidum menambahkan, atas perbuatannya, MK dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e dan 4e dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. [AND-R1]




















