Ransiki, TP – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Yesaya Tuhepary menghimbau, aparat kampung yang ada di 57 kampung di 6 Distrik di Kabupaten Mansel supaya segera berproses memenuhi syarat-syarat pencairan dana desa tahap pertama di tahun 2023.
Ia mengungkapkan, dokumen-dokumen penting yang harus dipenuhi sekaligus menjadi syarat pencairan dana desa bagi 57 kampung adalah menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Kampung Tahun Anggaran 2022 tahap tiga, Rencana Kerja Pembangunan Kota (RKPK) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kampung.
“Kalau dokumen-dokumen ini sudah disiapkan, barulah kepala kampung bisa mengajukan pencairan dana kampung tahap pertama di tahun anggaran 2023,” kata Tuhepary kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Selasa (28/02).
Tuhepary membeberkan, dari 57 kampung yang ada di Kabupaten Ransiki, baru terdapat 1 kampung yakni Kampung Sidomulyo di Distrik Oransbari, yang telah melengkapi semua dokumen dalam bentuk soft dan hard copy. Sedangkan, 56 kampung lainnya baru memiliki draft yang masih perlu untuk dilengkapi lagi.
Pada kesempatan itu, dia pun memperingati, para kepala kampung yang belum lama ini telah dilantik supaya segera mempeesiapkan RPJM Kampung, sebagai rancangan stategis bagi kepala kampung untuk melaksanakan program pembangunan di kampung selama 6 tahun masa kepemimpinan.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2023/02/28/soal-pemekaran-kampung-tuhepary-on-process/
Dirinya menegaskan, selambat-lambatnya di akhir Bulan Maret 2023, 56 kampung sudah melengkapi semua dokumen yang diperlukan sehingga dana kampung tahap pertama di tahun anggaran 2023, sudah dapat dicairkan ke rekening masing-masing kampung.
Kembali, Tuhepary tegaskan, kepada para aparat kampung supaya tidak lupa menyelesaikan APBK dengan merujuk pada 4 sektor pembangunan yakni pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, karena APBK merupakan dokumen terpenting bagi kampung dalam realisasi dana kampung. [BOM]