Manokwari, TABURAPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Carolina D.Y. Awi, SH, MH menggelar pemeriksaan setempat (PS), perkara gugatan perbuatan melawan hukum dengan Nomor: 44/Pdt.G.2022/PN Mnk, Selasa (28/2).
Seperti diketahui, perkara ini diajukan para Penggugat, yaitu: Lega Datus Hilarius selaku Uskup Manokwari-Sorong, Philipus Sedik selaku Pastor Paroki Imanuel Sanggeng, dan James Rahakbauw selaku Ketua Dewan Paroki Imanuel Sanggeng terhadap para Tergugat, Eddy Toeante, Elvin Toeante, Ny. Veronica Toeante, Feri Indou selaku ahli waris dari Marthen Indouw, Daud Indouw, Hengky Mandacan selaku ahli waris dari Melkianus Mandacan, serta Turut Tergugat, Kepala BPN dan Tata Ruang Kabupaten Manokwari.
Dari pantauan Tabura Pos di lokasi Taman Wisata Rohani Santo Antonius, petugas BPN Manokwari melakukan pengukuran pada titik-titik yang ditunjuk para pihak dalam perkara ini.
Setelah melakukan pengukuran, pihak BPN akan mengolah data tersebut berdasarkan pengukuran kali ini. “Sidang akan dilanjutkan setelah kami mendapat data dari BPN,” kata Carolina Awi di hadapan para pihak.
Pada kesempatan itu, ketua majelis mengabulkan permohonan Penggugat untuk melakukan pengukuran di atas lokasi, sekitar 5 meter di atas pagar Taman Wisata Rohani.
Untuk itu, petugas BPN meminta waktu melakukan pengambilan titik dari Kantor Bupati Manokwari, lalu dilanjutkan dengan pengambilan titik lagi di sekitar 3 rumah yang pernah dilakukan ganti rugi oleh pihak Penggugat.

Sedangkan James Rahakbauw usai pemeriksaan setempat mengatakan, proses pengukuran kali ini merupakan kali kedua, setelah dilakukan pengukuran pertama, sekitar 2 minggu lalu.
“Pihak Tergugat keberatan karena tidak menghadirkan BPN, jadi kali ini ada pihak BPN dan BPN menunjuk titik-titik semua dan lengkap, baik titik di bagian bawah maupun di bagian atas,” jelas Rahakbauw kepada Tabura Pos usai pemeriksaan setempat.
Diakuinya, selaku pihak Penggugat, selama ini pihaknya tidak mengetahui titik di bagian atas, sehingga dengan pengukuran kali ini, bisa diketahui titiknya.
“Sehingga ada kejelasan bagi kami juga seperti apa dan sampai di mana. Kami puas dengan pengukuran kali ini dan fakta-fakta di lapangan ini, kami puas,” tandas Rahakbauw.
Setelah pemeriksaan setempat ini, lanjut Rahakbauw, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikut terkait jalan dan sebagainya.
“Kita akan hadirkan sesuai dengan yang kita punya argumen, kita punya saksi, dan kami punya dokumen, akan kita hadirkan,” jelas Rahakbauw.
Sementara itu kuasa hukum para Tergugat, Metuzalak Awom, SH mengatakan, pengukuran kali ini sesuai versi dari masing-masing pihak dan hakim yang akan menilainya.
“Ini tidak terlepas dari perkara yang lalu, karena objek yang sama. Perkara 46 itu kita bawa garis di patok terakhir yang baru diukur ini, sedangkan perkara ini dibawa sesuai pagar, sehingga nanti kita lihat gambar terakhir yang akan dikeluarkan BPN bahwa kalau memang sampai kepada pengukuran sesuai 46 yang di belakang sana sesuai, berarti ya,” jelas Awom kepada Tabura Pos usai pemeriksaan setempat.
Terakhir, lanjut dia, di depan majelis hakim, Penggugat 3 mengaku bahwa di bagian belakang itu pihak gereja membangun 3 rumah untuk masyarakat. “Saya tidak tahu nanti dalam saksi kemudian baru kita akan mendengar. Kami juga akan menyiapkan saksi,” kata Awom.
Ditanya apakah dirinya selaku kuasa hukum merasa puas dengan pengukuran kali ini, Awom mengatakan, dirinya cukup puas, karena masing-masing pihak bisa menunjuk sesuai versi masing-masing.
“Saya tidak bisa simpulkan bahwa siapa yang ini,” kata Awom seraya mengaku, pihaknya juga akan menunggu gambar dari BPN, lalu hakim akan memutuskan sesuai gugatan mereka dan jawaban dari pihak Tergugat. [HEN/FSM-R1]