• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Juli 19, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Penyidik Satreskrim Target Pelimpahan Perkara Tambang Emas Maret 2023 Ini

TaburaPos by TaburaPos
02/03/2023
in POLHUKRIM
0
Penyidik Satreskrim Target Pelimpahan Perkara Tambang Emas Maret 2023 Ini

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, Iptu Arifal Utama

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Manokwari menargetkan bisa merampungkan perkara 34 tersangka penambangan emas ilegal untuk dilimpahkan ke Kejari Manokwari pada Maret 2023 ini.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, Iptu Arifal Utama mengatakan, perkara ini dalam proses melengkapi beberapa petunjuk yang dianggap masih kurang oleh pihak kejaksaan.

Diakui Utama, kekurangan itu sudah dilengkapi, sehingga dalam waktu dekat sudah dinyatakan lengkap atau P.21 dan ditargetkan pada Maret 2023 ini, perkaranya bisa dilimpahkan.

“Tambang emas tahap 2 dalam waktu dekat. Kan ini ada 5 perkara, masing-masing kasi ada pegang. Sebagian kasi itu ada berangkat kawal kasus makar. Kita tunggu mereka balik baru kita tahap 2. Rencananya, pelimpahan bulan Maret ini, harus kita kejar,” katanya kepada Tabura Pos di Polresta Manokwari, Rabu (1/3).

Dari ke-34 tersangka ini, 33 orang diantaranya sebagai pekerja, sedangkan 1 orang lagi berinisial A merupakan pemodal yang memakai excavator di lokasi penambangan.

Dari ke-34 tersanga ini, terdapat 5 laporan polisi (LP) yang terdiri dari 7 berkas. Sementara barang bukti dalam kasus ini, diantaranya sejumlah alkon penyedot air, dompeng, slang, karpet dan jarring tambang, alat pendulangan emas, dan 4 unit excavator milik tersangka A sebagai pemodal.

Terkhusus barang bukti excavator, 3 unit sudah dievakuasi atau dibawa ke kota, sedangkan 1 unit lagi dalam kondisi rusak. [AND-R1]

Previous Post

Polresta Manokwari Komitmen Kedepankan Pelayanan terhadap Masyarakat

Next Post

Oknum Aparat Dilaporkan Kasus Dugaan Pengrusakan dan Pencemaran Nama Baik

Next Post
Oknum Aparat Dilaporkan Kasus Dugaan Pengrusakan dan Pencemaran Nama Baik

Oknum Aparat Dilaporkan Kasus Dugaan Pengrusakan dan Pencemaran Nama Baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!