• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Mei 10, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Akhirnya, Perkara Pembunuhan Anggota Brimob oleh Istrinya Dinyatakan Lengkap

TaburaPos by TaburaPos
03/03/2023
in POLHUKRIM
0
Akhirnya, Perkara Pembunuhan Anggota Brimob oleh Istrinya Dinyatakan Lengkap

Unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Sorong meminta hakim menolak gugatan praperadilan, Kamis (12/1). Foto: IST

0
SHARES
766
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya

Manokwari, TP – Setelah berproses kurang lebih 4 tahun lamanya di tangan penyidik kepolisian, akhirnya perkara dugaan pembunuhan anggota Brimob, Brigpol Yohanes F. Siahaan dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak kejaksaan.

Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya menjelaskan, dalam kasus yang berproses sejak 2018 lalu, terdapat 2 tersangka, yakni ARP yang merupakan istri korban.

Sedangkan tersangka lain berinisial AAP merupakan paman dari tersangka atau masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka, ARP. Selain kedua tersangka, masih ada 3 orang yang belum terungkap identitasnya.

Ia menegaskan, pelimpahan perkara ini dilakukan setelah penyidik Polda Papua Barat menerima pemberitahuan P.21 dari Kejati Papua Barat.

“Kemarin resmi dilimpahkan ke Kejati Papua Barat. Saya sempat meneteskan air mata saat menerima P.21, karena kasus ini butuh waktu yang lama untuk mengungkapnya,” kata Novia Jaya kepada para wartawan di Polresta Manokwari, kemarin.

Diungkapkan Direskrimum, kasus pembunuhan Brigpol Yohanes Siahaan dilaporkan pihak keluarga korban dan tercatat dengan laporan polisi Nomor: LP/471/VIII/2018/Papua Barat/RES Kota Sorong pada 30 Agustus 2018.

Diakuinya, sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian, kasus ini semula diduga korban bunuh diri di rumahnya di Jl. Makbon, perumahan Bambu Kuning Blok E, Kota Sorong pada 29 Agustus 2018 sekitar pukul 02.00 WIT.

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan istrinya, korban ditemukan tergantung di pintu rumah. kebingungan mencari pertolongan dan sudah malam, akhirnya tersangka, ARP berinisiatif memutus kabel yang mengikat korban, sehingga korban terjatuh ke lantai.

Novia Jaya menjelaskan, setelah itu, ARP berdalih mencari bantuan, kemudian datang beberapa saksi yang juga tersangka dalam kasus ini untuk membantu korban, lalu dibawa ke rumah sakit, tetapi korban sudah sudah meninggal dunia. “Itu kronologis awal yang dilaporkan ke kita,” katanya.

Diungkapkan Direskrimum, saat hendak dimakamkan, anak korban berinisial O yang saat itu berusia 4 tahun mengalami perubahan sikap, sama sekali tidak mau mendekati ibunya, ARP.

Pihak keluarga yang merasa iba dengan kondisi ini, akhirnya membawa anak ini ke Jakarta. Selanjutnya, tambah Novia Jaya, adik almarhum yang juga anggota Brimob, merasa curiga dengan apa yang menimpa sang kakak, karena semasa hidupnya, tidak mempunyai tanda-tanda akan mengakhiri hidup seperti itu.

Berbekal kecurigaan itulah, adik almarhum membuat laporan polisi ke Polres Sorong Kota untuk diselidiki. Dari laporan polisi itu, dilakukan penyelidikan dan ada kecocokkan dengan keterangan saksi bahwa almarhum dibunuh, bukan bunuh diri.

“Dalam kasus ini, kita hanya mempunyai 1 saksi, yakni anak korban berinisial O yang saat itu berusia 4 tahun,” sebut Direskrimum.

Novia Jaya menerangkan, dugaan pembunuhan ini terungkap setelah saksi sampai di Jakarta, dibawa ke Komnas Perlindungan Anak, psikiater, dan pendampingan untuk menghilangkan trauma yang dialaminya.

BACA JUGA : https://taburapos.co/2023/03/02/edison-sulla-nilai-pendidikan-di-papua-barat-luar-biasa/

“Selama pendampingan itu, saksi menceritakan bahwa pembunuhan itu dilakukan ibunya sendiri, ARP dibantu pamannya, AAP beserta 3 laki-laki lain yang dia tidak ketahui,” papar Direskrimum.

Lanjut Novia Jaya, berdasarkan cerita saksi, pada malam hari saat tiba di rumah di Aimas, saksi meminta dibuatkan mie oleh almarhum. Setelah makan, saksi disuruh tidur oleh ibunya yang ikut tidur bersama saksi saat itu.

Tidak lama kemudian, ARP bangun dan terjadi pertengkaran hebat dengan almarhum, sehingga saksi pun ikut terbangun. Mendengar kejadian itu, saksi mengintip dari celah gorden dan melihat pertengkaran tersebut.

Saksi juga melihat di sana ada pamannya, AAP berdiri di pintu beserta 3 orang. Setelah itu, sambung Direskrimum, tersangka AAP memukul kepala almarhum dibantu 3 tersangka lain yang memegang kaki dan ikut mencekik leher almarhum.

Sementara tersangka, ARP membawa kabel dan diserahkan ke tersangka, AAP. Menurut Direskrimum, dari keterangan saksi itulah, penyidik melakukan pendalaman dengan memeriksa 10 ahli, diantaranya ahli kedokteran forensik, digital forensik, pengujian mekanis, psikiater, ahli hukum pidana, psikologi, dan sebagainya.

“Dari semua saksi ahli menyimpulkan bahwa ini adalah suatu peristiwa pidana yang membuat hilangnya nyawa seseorang,” katanya.

Dipraperadilankan

Ditambahkan Direskrimum, dalam penanganan kasus ini, Polda Papua Barat dipraperadilankan para pengacara tersangka.

Kala itu, ungkap dia, pihaknya menghadapi 37 pengacara, tetapi gugatan praperadilan ini akhirnya ditolak. Artinya, jelas Novia Jaya, apa yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur penyidikan yang berlaku.

“Pada saat kejadian, kita tetapkan SPDP tanpa tersangka. Kita coba lakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dengan status sebagai saksi, tetapi mereka tidak berbicara atau tidak koperatif dan berbohong. Kita sudah ke psikiater, kita juga periksa kejiwaan mereka. Ini artinya, banyak hal-hal yang disembunyikan,” papar Direskrimum.

Ia mengakui, perkara ini sudah lama, sehingga ada desakan dari pihak keluarga korban, sehingga dirinya selaku Direskrimum mengambil alih perkara ini untuk ditarik ke Polda Papua Barat.

“Kita gelar perkara, disampaikan SPDP, kemudian kita tetapkan tersangka dari SPDP yang baru,” jelas Direskrimum.

Pengungkapan kasus yang berjalan cukup lama di Polres Sorong Kota, kata Direskrimum, karena saat itu tidak ada saksi, hanya ada 1 saksi, yakni anak almarhum yang saat itu berusia 4 tahun dan sekarang sudah menginjak usia 8 tahun.

“Untuk tiga pelaku lain yang belum terungkap identitasnya, masih dalam pencarian. Untuk motifnya, kalau kita lihat, almarhum dan tersangka, ARP sering cekcok, ada ketidakcocokkan atau ketidakharmonisan dalam rumah tangganya. Dari saksi juga mengaku perilaku ibunya suka memukul dia,” kata Novia Jaya.

Ia menyebut, dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal primer, Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, kemudian lebih subsider Pasal 351 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Kemudian, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau seringan-ringannya 20 tahun penjara,” tutup Direskrimum. [AND-R1]

Previous Post

Edison Sulla : Nilai Pendidikan di Papua Barat Luar Biasa

Next Post

Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen, Tujuh Pegawai Dipanggil Penyidik

Next Post
Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen, Tujuh Pegawai Dipanggil Penyidik

Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen, Tujuh Pegawai Dipanggil Penyidik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!