Manokwari, TABURAPOS.CO – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH mempertanyakan kelanjutan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Sebelumnya, Kejari Sorong sedang menyelidiki dugaan tipikor pengadaan alat tulis kantor (ATK) pada BPKAD Kota Sorong Tahun Anggaran 2017, dan diduga ada kerugian keuangan negara sekitar Rp. 8 miliar.
Diungkapkan Warinussy, dugaan tipikor pengadaan ATK ini sudah diselidiki Kejari Sorong, dimana perhitungan kerugian keuangan negara sudah diserahkan ke BPK-RI.
Namun hingga sekarang, Maret 2023, lanjut dia, belum ada lagi informasi berapa jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan hasil PKN dari BPK-RI.
Untuk itu, Wariussy berharap Kejari dengan supervise Kejati Papua Barat bisa segera melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status atau tahapan proses hukumnya, dari penyelidikan ke penyidikan disertai penetapan tersangka untuk dimintai pertanggungjawabannya.
“Bagi LP3BH Manokwari, berdasarkan Pasal 42 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesungguhnya perkara dugaan tipikor pengadaan ATK di BPKAD Kota Sorong ini menjadi utang perkara,” ungkap Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, kemarin.
Semestinya, sambung dia, utang perkara ini diseriusi Kajari Sorong dan Kajati Papua Barat pada 2023 ini. [*AND-R1]


















