Ransiki, TABURAPOS.CO – Ratusan produk makanan dan minuman dalam kemasan plastik dan botol hasil inspeksi mendadak (sidak) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) tahun 2022, belum juga dimusnahkan.
Sebagaimana pantauan Tabura Pos di Kantor Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mansel, Senin (6/3), produk makanan dan minuman kadaluarsa tersebut terlihat menumpuk dan berserakan di salah satu ruangan kantor.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mansel, Bram Lincalu Wambrauw mengatakan, produk makanan dan minuman kadaluarsa tersebut merupakan produk makanan dan minuman kemasan kadaluarsa yang beredar di Kabupaten Mansel, tetapi kemudian disita oleh Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mansel saat melakukan sidak, Desember 2022 lalu.
Mengenai alasan belum dimusnahkan, kata Wambrauw, lantaran pihaknya belum ada anggaran untuk kegiatan pemusnahan. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu perintah Bupati Mansel, Markus Waran, selaku kepala daerah.
Kendala yang sama bukan saja untuk urusan pemusnahan barang sitaan hasil sidak, tetapi juga menjadi kendala utama bagi bidang yang dia pimpin dalam melaksanakan sidak.
Sambung Wambrauw, idealnya sesuai aturan sidak barang kadaluwarsa oleh bidangnya maksimal harus dilakukan empat kali dalam setahun, tetapi karena keterbatasan anggaran untuk kegiatan operasional, sehingga sidak barang kadaluwarsa hanya bisa dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu menjelang perayaan Hari Natal dan Hari Lebaran.
“Idealnya sidak harus empat kali setahun, karena tidak ada dukungan operasional jadi kita hanya mampu sidak dua kali setahun. Sasaran kita semua jenis barang beredar di pasaran, toko dan kios pedagang eceran yang melakukan transaksi jual beli,” ujar Wambrauw.
Wambrauw menyatakan, meski belum pernah menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha bagi pedagang nakal yang menjual produk kadaluarsa, pihaknya tetap bertindak sesuai aturan yakni menyita dan memusnahkan produk makanan minuman kadaluarsa yang dipajang oleh pedagang, dan memberikan terguran secara langsung kepada para pedagang yang dengan sengaja atau tidak sengaja memajang produk kadaluarsa.
“Pedagang-pedagang yang nakal, menjual barang kadaluwarsa biasanya kita bimbing dan beri arahan kepada mereka supaya tidak lagi menjual produk makanan dan minuman yang kadaluarsa atau mendekati masa kadaluarsa,” pinta dia.
Ditegaskan Wambrauw, pihaknya bertindak tegas tanpa memandang bulu dengan tujuan supaya para pedagang tidak dengan sengaja menjual produk kadaluarsa demi mencari keuntungan bagi mereka sendiri.
Sebab, jika produk makanan dan minuman kadaluarsa yang laku dibeli, bisa menyebabkan konsumennya keracunan yang dapat berujung kematian atau dapat mengalami gangguan pencernaan dan kesehatan tubuh yang berkepanjangan yang berujung pada timbulnya penyakit dalam tubuh.
Wambrauw menghimbau, supaya pedagang di Kabupaten Mansel lebih berhati-hati saat membeli barang dari distributor, terutama distributor yang memasukan produk dalam jumlah besar yang biasanya dimuat oleh mobil kanvas. Dikawatirkan jika pedagang tidak mengecek dengan baik masa kadaluarsa produk yang diambil maka bisa merugikan pedagang sendiri.
“Karena besar kemungkinannya, distributor itu menyelipkan barang kadaluwarsa ke dalam produk makanan dan minuman yang belum kadaluarsa, kalau pedagang tidak jeli untuk memeriksa maka bisa saja barang yang di ambil adalah produk kadaluarsa yang kalau terjual bisa merugikan diri konsumen. Sekali lagi saya tegaskan, pedagang harus lebih berhati-hati,” tukas dia. [BOM-R4]


















