Terkait Kasus Pemerkosaan dan Persetubuhan Siswi SMA di Manokwari,
Manokwari, TABURAPOS.CO – Polresta Manokwari menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manokwari dalam proses penanganan kasus pemerkosaan dan persetubuhan terhadap siswi SMA di Manokwari beberapa waktu lalu.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangunsong mengatakan, kasus tersebut saat ini masih berproses. Delapan (8) pelaku sudah berhasil diamankan yang mana 4 diantaranya dewasa dan 4 orang lainnya masih di bawah umur.
“Pelakunya 8 orang itu sudah kita tangkap semua,” ujar Kapolresta kepada wartawan di Pasar Sanggeng Manokwari, Rabu (08/03).
Menurut Kapolresta, dalam penanganan kasus ini penyidik menggandeng pihak UPTD PPA Manokwari dan Bapas Manokwari untuk memberikan pendampingan terhadap para tersangka yang masih di bawah umur termasuk saat pemeriksaan pada korban.
Perhatian terhadap anak merupakan tanggungjawab bersama, bukan hanya orang tua, keluarga dan pihak sekolah. Namun, semua pihak memiliki peran penting agar anak ini tidak terjerumus dalam pergaulan yang bisa berdampak pada perkembangan dan masa depannya.
Di sekolah peran guru sangat penting untuk selalu melakukan pengawasan dan perhatian terhadap anak-anak, namun saat di lingkungan rumah maka orang tua, keluarga hingga seluruh elemen masyarakat memiliki peran penting untuk ikut melakukan pengawasan terhadap aktifitas anak-anaknya.
“Jadi kami mengimbau kepada orang tua jangan hanya memberikan tanggungjawab anak-anak ini sepenuhnya kepada pihak sekolah. Namanya perhatian kepada anak-anak tanggungjawab bersama mulai dari sekolah, lingkungan semua wajib kita pantau bersama, kalau di sekolah kita bisa berkonsultasi dengan pihak sekolah, kalau di lingkungannya berarti tanggung jawab orang tua dan keluarga termasuk masyarakat,” terang Kapolresta. [AND-R3]