Manokwari, TABURAPOS.CO – Sebanyak 60 persen pejabat di Lingkungan Pemerintah (Pemprov) Papua Barat telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Anggaran 2022, sehingga masih 40 persen pejabat yang belum laporkan harta kekayaannya.
Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono, bahwa baru mencapai 60 persen pejabat di lingkup Pemprov Papua Barat yang melaporkan LHKPN tahun 2022.
“Kami masih tunggu hingga beberapa hari kedepan, karena batas akhir pelaporan LHKPN 31 Maret 2023. Mudah-mudahan diakhir waktu bisa selesai, karena sasaran dari LHKPN ini sudah kita kurangi, baik esalon II dan pejabat strategis yakni bendahara penerimaan, bendaraan pengeluaran plus jabatan fungsional,” sebut Sugiyono kepada para wartawan di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (10/3/2023).
Sugiyono menjelaskan, sesuai laporan dari stafnya, khusus kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) laporan LHKPNnya sudah mau selesai, tercatat dari 47 pimpinan OPD sudah sekitar 35 pimpinan OPD yang melaporkan dan sisanya akan secepatnya diminta untuk segera melaporkan.
“Kalau tidak isi. Ya, tidak apa sudah tahu sanksinya,” ujarnya seraya menambahkan, untuk para bendahara kurang lebih 25 persen. Tetapi, sambung dia, tidak apa nanti akan dikejar pihaknya.
Dirinya mengaku belum dapat memastikan alasannya kenapa para pejabat di lingkup Papua Barat merasa takut mengisi LHKPN. Seharusnya, sambung dia, para pejabat tidak perlu takut dan khawatir melaporkan harta kekayaannya apabila diperoleh dari cara yang halal.
Terkecuali, ungkap dia, ada pergerakan harta dari tahun ke tahun, pergerakan harganya sangat singnifikan dan tidak wajar, maka perlu dipertanyakan. “Sanksinya sudah diatur dalam Pergub hingga sampai pada pemecetakan,” tandas Sugiyono. [FSM-R3]