Dari Pelantikan 2 Hakim Ad Hoc Tipikor
Manokwari, TABURAPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat secara resmi mempunyai 2 hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) terhitung, Kamis (16/3).
Hal itu ditandai dengan acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagai hakim ad hoc tipikor, Rostansar, SH, MH dan Junaedi Kariadi, SH, MH oleh Ketua PT Papua Barat, Dr. Hery Supriyono, SH, M.Hum di Kantor PT Papua Barat, Arfai, Manokwari, kemarin.
Disebutkan Ketua PT, kedua hakim ad hoc tipikor ini berasal dari Denpasar, Bali dan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Pak Junaedi Kariadi sebelumnya berprofesi sebagai pengacara. Kalau Pak Rostansar itu dari hakim ad hoc tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, naik tingkat, sekarang di PT,” kata Hery Supriyono yang dikonfirmasi Tabura Pos di ruang kerjanya, kemarin.
Dikatakannya, dengan kehadiran 2 hakim ad hoc tipikor di PT Papua Barat yang dilantik itu, maka hakim yang akan menyidangkan banding perkara tipikor sudah lengkap.
“Kalau dua bulan yang lalu, itu belum lengkap, karena kita masih harus mendatangkan hakim ad hoc tipikor dari Jayapura. Kita sharing istilahnya. Jadi diperbantukan di sini untuk menyelesaikan perkara yang kemarin masuk, kebetulan ada enam perkara,” ungkap Ketua PT.
Diakuinya, dengan perbantuan dari Jayapura, maka keenam perkara tipikor itu sudah berhasil diselesaikan di tingkat banding.
“Jadi, dengan hari ini dilakukan pelantikan, kalau ada perkara, sudah bisa selesai. Artinya, nggak usah impor lagi hakim dari Jayapura,” terang mantan Ketua PN Manokwari ini.
Ditanya terkait jumlah hakim tipikor yang dimiliki PT Papua Barat, Ketua PT merincikan, untuk hakim ad hoc sudah ada 2 orang yang baru saja dilantik.
“Kalau untuk hakim karir, itu kan ada mekanisme, harus ada usulan. Diusulkan dulu ke Mahkamah Agung agar hakim tersebut dengan tanda kutip yang sudah memenuhi sertifikat tipikor, ya itu diusulkan untuk di-SK-kan Ketua MA, dia menjadi hakim tipikor. Jadi, tidak semua hakim bisa menjadi hakim tipikor,” jelas Hery Supriyono.
Lanjut Ketua PT, sedangkan dirinya selaku Ketua PT dan Wakil Ketua PT, secara otomatis bisa menjadi hakim tipikor. “Ketua dan Pak Wakil Ketua otomatis, ditambah 2 hakim ad hoc, maka kalau sudah ada perkara, tidak perlu lagi minta hakim dari sana,” jelas Hery Supriyono.
Diungkapkan Ketua PT, keenam perkara tipikor yang sudah diselesaikan di tingkat PT Papua Barat yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Papua Barat, ada perkara yang dari Sorong, Fakfak, Kaimana, dan Manokwari.
Pada kesempatan itu, Hery Supriyono berharap kedua hakim ad hoc tipikor yang baru dilantik, terutama dari Denpasar, Bali yang sebelumnya berprofesi pengacara, akan memasuki dunia baru.
“Perannya menjadi beda. Peran dia waktu dia sebagai pengacara dan peran dia sebagai hakim, tentu berbeda. Maka, harus segera menyesuaikan diri dengan cara kerja kita. Cara kerja hakim itu bagaimana, dia harus belajar. Tidak instan menjadi hakim itu, harus banyak melalui pengalaman-pengalaman,” tegas Ketua PT.
Dikatakannya, dengan semakin lama, semakin serius, dan menjadi senior, maka pengalamannya akan bertambah. “Kalau kita sudah keliling Indonesia, dari Jayapura, terus di Manokwari dulu, sekarang ke PT Papua Barat,” tutup Hery Supriyono. [HEN-R1]