• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home DAERAH BINTUNI

Kabupaten Telbin Miliki 8 Segmen Peta Wilayah, 3 Sudah Miliki Permendagri Dan 5 Dalam Poroses

AdminTabura by AdminTabura
11/12/2021
in BINTUNI, DAERAH
0
Kabupaten Telbin Miliki 8 Segmen Peta Wilayah, 3 Sudah Miliki Permendagri Dan 5 Dalam Poroses
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Indonesia Prof. Dr. Rer Nat. Muh. Aris Murfai, M.Sc ketika diwawacarai wartawan di GSG Bintuni. TP/IST

Bintuni, TP– Kabupaten Teluk Bintuni merupakan kabupaten terluas di Papua Barat berbatasan dengan 8 kabupaten yaitu Kabupaten Manokwari Selatan, Tambrauw, Pegunungan Arfak, Maybrat, Sorong Selatan, Teluk Wondama, Kaimana, Fakfak. 

Sehingga kabupaten Teluk Bintuni memiliki 8 segmen peta wilayah dimana 3 segmen sudah miliki Permendagri. Sedangkan 5 segmen sementara Permendagrinya dalam proses di Kementrian Dalam Negeri.

“Berkaitan dengan tapal batas antar Kabupaten, untuk kabupaten Teluk Bintuni memiliki 8 segmen yang berbatasan dengan 8 kabupaten yang ada di Provinsi papua Barat. 

Ada 3 segmen sudah selesai, dan 5 segemen lagi sudah di Kemendagri dan Permendagrinya masih dalam proses. 

Sedangkan kami di Badan Informasi Geospasial (BIG) bertugas untuk melakukan delineasi teknis pembatasan. Dan tentunya dalam melakukan pembatasan ini juga mengaitkan antara dua kabupaten yang berbatasan, ungkap Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Indonesia Prof. Dr. Rer Nat. Muh. Aris Murfai, M.Sc, Kamis (09/12/2021) kepada wartawan usai memberikan materi kepada peserta Musrembang RPJMD Kabupaten Teluk Bintuni Periode 2021-2026 di Gedung Serba Guna (GSG) Bintuni.

Prof. Muh. Aris Murfai juga menyebutkan bahwa dua tahun kedepan segmen batas wilayah antar kabupaten sudah harus selesai seluruhnya.  

“Dan kita akan menggunakan sisa waktu 2021 dan selanjutnya di tahun depan yaitu kita akan mulai dari Aceh sampai Papua. 

Mungkin kita akan mulai dari daerah perkotaan kemudian daerah pedesaan atau perkampungan. Dan setelah itu daerah kehutanan atau daerah hutan dengan menggunakan berbagai tehnologi yaitu mulai dari radar, lider dan citra satelit serta kombinasi dengan foto udara. 

Jadi apa yang dikerjakan oleh BIG ini sederhana dimana pada bagian hulunya delineasinya sudah selesai. Tinggal sekarang proses berikutnya tinggal di Kemendagri, tegas Aris Murfai.

Kaban Informasi Geospasial RI Prof. Muh. Aris Murfai, M.Sc saat memberikan materi kepada peserta Musrembang RPJMD Kabupaten Teluk Bintuni Periode 2021-2026 di GSG Bintuni. TP/IST

Prof. Aris Murfai juga menjelaskna bahwa untuk delineasi terkait dengan tapal batas antar Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Teluk Bintuni menunggu permasalahan selesai terlebih dahulu, ketika hal tersebut sudah selesai maka kami dari BIG akan melakukan delineasi. Karena di BIG tidak mempunyai kewenangan terkait dengan menyelesaikan adanya perselisihan.

Apabila ada permasalahan batas wilayah tentunya harus di selesaikan terlebih dahulu dan harus difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi dan Kemendagri. Sedangkan kami di Badan Informasi Geospasial bertugas membantu secara teknis, ucap Aris Murfai

Prof. Aris Murfai juga menambahkan bahwa untuk batas desa atau kampung dilakukan secara kartometrik oleh tim kami dari pusat batas wilayah melakukan delineasi. 

Kemudian nanti dengan kesepakatan-kesepakatan yang diberikan kepada Bupati untuk dikeluarkan peraturan Bupati atau Perbup. Sedangkan kalau yang antar Kabupaten itu nanti dengan Permendagri.

Dan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) sampai tahun 2024, Badan Informasi Geospasial akan menyelesaikan pembuatan peta skala 1:5000 (1 banding 5.000) di seluruh Indonesia, sebutnya. [ABI]

Previous Post

Naikkan Capaian Vaksinasi Di Bintuni Pemkab Telbin Akan Genjot Vaksin Anak Sekolah Dan ASN

Next Post

Advokat Manokwari Bersatu Gelar Perayaan Natal Bersama

Next Post
Advokat Manokwari Bersatu Gelar Perayaan Natal Bersama

Advokat Manokwari Bersatu Gelar Perayaan Natal Bersama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!