
Bintuni, TP– Kabupaten Teluk Bintuni merupakan kabupaten terluas di Papua Barat berbatasan dengan 8 kabupaten yaitu Kabupaten Manokwari Selatan, Tambrauw, Pegunungan Arfak, Maybrat, Sorong Selatan, Teluk Wondama, Kaimana, Fakfak.
Sehingga kabupaten Teluk Bintuni memiliki 8 segmen peta wilayah dimana 3 segmen sudah miliki Permendagri. Sedangkan 5 segmen sementara Permendagrinya dalam proses di Kementrian Dalam Negeri.
“Berkaitan dengan tapal batas antar Kabupaten, untuk kabupaten Teluk Bintuni memiliki 8 segmen yang berbatasan dengan 8 kabupaten yang ada di Provinsi papua Barat.
Ada 3 segmen sudah selesai, dan 5 segemen lagi sudah di Kemendagri dan Permendagrinya masih dalam proses.
Sedangkan kami di Badan Informasi Geospasial (BIG) bertugas untuk melakukan delineasi teknis pembatasan. Dan tentunya dalam melakukan pembatasan ini juga mengaitkan antara dua kabupaten yang berbatasan, ungkap Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Indonesia Prof. Dr. Rer Nat. Muh. Aris Murfai, M.Sc, Kamis (09/12/2021) kepada wartawan usai memberikan materi kepada peserta Musrembang RPJMD Kabupaten Teluk Bintuni Periode 2021-2026 di Gedung Serba Guna (GSG) Bintuni.
Prof. Muh. Aris Murfai juga menyebutkan bahwa dua tahun kedepan segmen batas wilayah antar kabupaten sudah harus selesai seluruhnya.
“Dan kita akan menggunakan sisa waktu 2021 dan selanjutnya di tahun depan yaitu kita akan mulai dari Aceh sampai Papua.
Mungkin kita akan mulai dari daerah perkotaan kemudian daerah pedesaan atau perkampungan. Dan setelah itu daerah kehutanan atau daerah hutan dengan menggunakan berbagai tehnologi yaitu mulai dari radar, lider dan citra satelit serta kombinasi dengan foto udara.
Jadi apa yang dikerjakan oleh BIG ini sederhana dimana pada bagian hulunya delineasinya sudah selesai. Tinggal sekarang proses berikutnya tinggal di Kemendagri, tegas Aris Murfai.

Prof. Aris Murfai juga menjelaskna bahwa untuk delineasi terkait dengan tapal batas antar Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Teluk Bintuni menunggu permasalahan selesai terlebih dahulu, ketika hal tersebut sudah selesai maka kami dari BIG akan melakukan delineasi. Karena di BIG tidak mempunyai kewenangan terkait dengan menyelesaikan adanya perselisihan.
Apabila ada permasalahan batas wilayah tentunya harus di selesaikan terlebih dahulu dan harus difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi dan Kemendagri. Sedangkan kami di Badan Informasi Geospasial bertugas membantu secara teknis, ucap Aris Murfai
Prof. Aris Murfai juga menambahkan bahwa untuk batas desa atau kampung dilakukan secara kartometrik oleh tim kami dari pusat batas wilayah melakukan delineasi.
Kemudian nanti dengan kesepakatan-kesepakatan yang diberikan kepada Bupati untuk dikeluarkan peraturan Bupati atau Perbup. Sedangkan kalau yang antar Kabupaten itu nanti dengan Permendagri.
Dan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) sampai tahun 2024, Badan Informasi Geospasial akan menyelesaikan pembuatan peta skala 1:5000 (1 banding 5.000) di seluruh Indonesia, sebutnya. [ABI]