• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home KABAR PAPUA

Soal Aspirasi DOB, Wamafma: Pusat Berikan Kebijakan Khusus Bagi Papua & Papua Barat

AdminTabura by AdminTabura
14/12/2021
in KABAR PAPUA
0
Soal Aspirasi DOB, Wamafma: Pusat Berikan Kebijakan Khusus Bagi Papua & Papua Barat
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Wakil Ketua I Komite I DPD – RI, Dr. Filep Wamafma, SH., M. Hum.,C.L.A

Manokwari, TP – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD – RI) telah melakukan verifikasi administrasi terhadap sejumlah aspirasi pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua maupun Papua Barat yang telah diterima pihaknya.

Wakil Ketua I Komite I DPD – RI, Dr. Filep Wamafma, SH., M. Hum.,C.L.A. mengungkapkan, pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi terhadap sejumlah aspirasi pemekaran DOB yang masuk, baik dari Provinsi Papua maupun Papua Barat.

Dikatakan Wamafma, dari hasil verifikasi administrasi aspirasi pemekaran DOB yang masuk diantaranya, Provinsi Papua Barat Daya (PBD), DOB Kota Manokwari, DOB Kabupaten Manokwari Barat, DOB Kuri Wamesa dan aspirasi DOB lainnya di Provinsi Papua Barat.

Wamafma mengatakan, verifikasi administrasi yang dilakukan guna memastikan bahwa aspirasi masyarakat terkait pemekaran DOB itu masih ada. DPD – RI juga sudah mengakomodir semua aspirasi pemekaran, baik DOB Provinsi maupun kabupaten kota di Provinsi Papua Barat.

“Sekarang kita lagi tunggu pemerintah pusat guna melakukan rapat pembahasan atau rapat koordinasi tentang penataan daerah otonomi. Kita sudah beberapa kali undang Menteri Dalam Negeri, tetapi belum ada waktu yang tepat. Kita lagi tunggu Mendagri sembari berikan waktu kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk menyiapkan perencanaannya,” ungkap Wamafma kepada Tabura Pos di salah satu hotel di Manokwari, Senin (13/12).

Wamafma mengatakan, pihaknya belum memastikan DOB mana yang akan diterima, apakah DOB Provinsi PBD ataukan DOB Kabupaten Kota, karena semua itu, nantinya akan diputuskan dalam rapat penataan daerah otonomi bersama Mendagri dan Bappenas.

“Intinya, aspirasi pemekaran DOB sudah kita terima dan kita menunggu masa sidang di tahun anggaran 2022 mendatang. Mudah – mudahan aspirasi DOB ini bisa masuk dalam pembahasan di tahun mendatang,” harap Wamafma.

Ditambahkan Wamafma, kalau pun semua pihak sudah menyatakan sikap menerima aspirasi pemekaran DOB, maka pihaknya akan segara mendorong aspirasi DOB dimaksud. Namun, yang jadi pertanyaan, bagimana dengan keuangan negara.

Bagi dirinya, pemerintah pusat tidak akan memberikan banyak pertimbangan terkait dengan aspirasi pemerintah DOB di wilayah Papua dan Papua Barat. Sebab, tujuan negara hanya untuk daerah Papua dan Papua Barat tidak terisolir, dapat dijangkau pelayanan publik dengan pendekatan kesejahteraan, tentunya itu pasti diperjuangkan.

Tentunya, menurut Wamafma, dalam proses pemekaran akan mekanisme dan aturan yang dilakukan. Dimana, tim akan dibentuk dan tim itulah yang meninjau lokasi atau DOB tersebut.

Sebenarnya, terang Wamafma, aspirasi pemekaran DOB, baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota sudah ada sejak zaman kepemimpinan Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tetapi, dalam perjalanannya, pemerintah pusat di bawah pimpinan Presiden, Joko Widodo menebitkan moratorium pemekaran DOB yang berlaku di selurun daerah di Indonesia.

Sehingga, lanjut Wamafma, aspirasi pemekaran DOB tidak dapat dijalankan, karena salah satu faktornya terkait dengan keuangan negara yang terbatas.

Kata Wamafma, pemerintah pusat telah berikan kebijakan khusus yang berbeda guna menjawab aspirasi terkait pemekaran DOB dan telah diatur dalam amanat Undang – undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.

Diungkapkan Wamafma, pemekaran wilayah di Papua dan Papua Barat memiliki Undang – undang yang berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia. Sehingga, peluang pemekaran di Papua dan Papua Barat sangatlah terbuka.

Kenapa terbuka, jelas Wamafma, karena ada Undang – undang Otsus dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur tentang mekanisme pemekaran DOB di tanah Papua dan hal itu berbeda dengan pemekaran daerah lainnya di Indonesia.

“Nah, mekanismenya mudah pertama, adanya aspirasi dan aspirasi ini bisa disampaikan masyarakat langsung kepada pemerintah pusat. Tetapi juga, aspirasi itu disampaikan kepada pemerintah pusat melalui DPR Papua Barat, Pemerintah Daerah dan MRPB. Jadi ada dua mekanisme penyaluran aspirasi pemekaran,” tandas Wamafma. [FSM-R4]

Previous Post

Janji Presiden Selama 2 Tahun Bangun Jembatan dan Jalan di Pegaf Tak Ada Realisasi

Next Post

Ini 5 Kerangka Baru Pembangunan Papua Dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020

Next Post
Ini 5 Kerangka Baru Pembangunan Papua Dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020

Ini 5 Kerangka Baru Pembangunan Papua Dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!