
Manokwari, TP – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden, Theofransus Litaay, menjelaskan, dalam rapat terbatas pada 11 Maret 2021, Presiden dalam arahannya menginginkan perlunya sebuah semangat baru, paradigma baru, cara kerja baru, dan harus membangun sebuah sistem dan desain baru, cara kerja yang lebih efektif agar mampu menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat Papua dan Papua Barat.
Diungkapkannya, dalam kaitan dengan hal tersebut di atas, terdapat lima kerangka baru yang akan digunakan sebagai tindakan lanjut Inpres Nomor 9 Tahun 2022, percepat pembangunan di Papua dan Papua Barat.
Pertama, percepatan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai kontekstual Papua. Dijelaskannya, dalam konteks percepatan pembangunan SDM, Presiden ingin agar pembangunan SDM di semua sektor disesuaikan dengan kontkes lokal atau Papua dan Papua Barat.
“Kalau kita berbicara tentang pendidikan, maka kurikulumnya itu konteks lokal Papua. Oleh sebab itu, Kementerian Pendidikan bahkan ditugaskan untuk merumuskan kurikulum-kurikulum konteks lokal,” jelasnya dalam media briefing di Aston Niu Manokwari, Selasa (14/12).
Lanjutnya, kerangka kedua adalah percepatan transformasi ekonomi Papua berbasis wilayah adat dari hulu ke hilir secara terpadu.
Dijelaskannya, dalam kerengka ini, Presiden menginginkan percepatan tidak lagi dilakukan melalui pendekatan sektor per sektor, tetapi dari hulu ke hilir atau perencanannya semuanya lengkap.
“Jadi, tidak harus pendekatan sektor per sektor, tapi dari hulu ke hilir. Jadi kalau misalnya kita bilang mendorong pengembangan tanaman kopi di Kabupaten Pegaf, maka di dalam perencanaan itu, harus juga ada rencana untuk pengelolaannya, penasarannya dan lainnya,” jelasnya.
Ketiga, percepatan pembangunan infrastruktur dasar secara merata. Dijelaskannya, Presiden ingin mempercepat pembangunan infrastruktur dasar di Papua dan Papua Barat seperti sekolah, rumah sakit, jalan raya, jembatan harus merata.
“Mengapa demikian ada isu pemerataan, karena kita ingin menyikapi diantara wilayah-wilayah di Papua Papua Barat, ada perbedaan kemajuan, kesenjangan, sehingga pemerataan pembangunan harus dilakukan,” bebernya.
Kemudian, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan peningkatan ketahanan bencana sesuai kearifan lokal dan penataan ruang Papua.
Dijelaskannya, Provinsi Papua Barat sudah dicanangkan sebagai Provinsi Konservasi Berkelanjutan dan tugas pemerintah pusat adalah membuat provinsi konservasi menjadi nyata.
“Salah satu misalnya, kita merubah pendekatan alokasi dana umum yang pada waktu lalu provinsi-provinsi dengan cakupan hutan yang besar akan mendapatkan alokasi dana yang lebih besar,” jelasnya.
Sebelumnya kata dia, cakupan luasan hutan tidak masuk dalam pertimbangan pemberian alokasi DAU. Yang dipertimbangkan adalah cakupan luas laut.
“Tetapi, Papua Barat protes kenapa hanya luas laut, sementara Papua Barat daerah hutan, karena hutannya luas. Jadi, luasan hutan juga dihitung,” bebernya.
Lanjut dia, kerangka yang kelima adalah percepatan reformasi birokrasi, tata kelola pemerintahan yang baik dan keamanan yang stabil dengan mengutamakan nilai keamanan dan HAM. [SDR-R4]