Manokwari, TP – Bupati Manokwari, Hermus Indou menemui warga pemilik hak ulayat Pasar Wosi yang melakukan pemalangan di jalan masuk Pasar Wosi, Rabu (22/12/2021). Aksi pemalangan dilakukan dengan alasan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari belum menyelesaikan tuntan ganti rugi hak ulayat dari Keluarga Besar Insen dan Keluarga Indouw.
Tiba di lokasi, Bupati Manokwari, Hermus Indouw langsung melakukan negoisasi bersama keluarga Insen dan Indouw sebagai pemilik hak ulayat areal Pasar Wosi agar membuka palang tersebut supaya masyarakat lainnya dapat beraktifitas seperti biasanya.
Pada kesempatan itu, Bupati Manokwari berjanji akan menyelesaikan tuntutan dari keluarga pemilik hak ulayat dengan memberikan anggaran tahap I di tahun 2021 senilai Rp. 31,4 miliar lebih.
“Jadi saya akan berupaya menyelesaikan tuntutan ganti rugi lahan ini tetapi kami dari pemda Manokwari akan melakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama di tahun ini dan tahap kedua dan tahap berikutnya akan kami realisasikan di tahun depan,” kata Bupati di lokasi pemalangan.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan, dirinya akan segera memberikan hak masyarakat di tahap awal ini dan sekaligus meminta kepada pemilik hak ulayat agar dapat membuka palang agar perekonomian di pasar Wosi kembali normal.
Hasilnya, pemilik hak ulayat menerima tawaran pemda Manokwari dan pemilik hak ulayat secara bersama – sama membuka palang tersebut.
Menurut sejumlah warga di lokasi pemalangan, persoalan tuntutan ganti rugi lahan tersebut sudah berlangsung kurang lebih selama 30 tahun hingga saat ini Pemda Manokwari belum dapat menyelesaikan tuntutan tersebut. Karena dibiarkan berlarut – larit akhirnya pemilik hak ulayat mengambil tindakan dengan memalang jalan masuk pasar Wosi.
Hingga berita ini diturunkan, akses jalan masuk pasar Wosi, baik dari arah Rendani maupun Jalan Pasir berangsur pulih dan berjalan normal seperti biasanya. [FSM-R3]