Manokwari, TP – Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang dipimpin Cahyono R. Adrianto, SH, MH menjatuhkan hukuman 8 bulan pidana penjara terhadap terdakwa, Rasman M.O. Siregar.
Rasman didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni, Asep R. Subekti, SH melakukan tindak pidana pencurian 3 logging truk milik Mr. Wong Sie Tuong, dan dilaporkan ke Polres Teluk Bintuni oleh anak buahnya, Yusri Sangaji.
“Menyatakan terdakwa, Rasman Maju Ober Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” tegas ketua majelis hakim, Cahyono Adrianto di ruang sidang PN Manokwari, Rabu (22/12) pagi.
Lanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa ditahan.
Selanjutnya, menetapkan barang bukti 1 lembar copian kwitansi pembayaran 2 unit logging truck Mercedes Benz tipe 2631, sejumlah Rp. 450 juta, yang ditandatangani di Pontianak, 10 April 2012, serta telah dilegalisir dan ditandatangani oleh notaris dengan nomor sasis WDB. 659.2032. K31.3701 dan WDB. 659.3042.K43.1988.
Kemudian, 1 lembar copian surat kesepakatan jual beli kendaraan alat berat, 2 unit logging truck Mercedes Benz tipe 2631 dengan nomor sasis dan nomor mesin WDB. 659.2032. K31.370 serta nomor mesin 441.997 20941149; nomor sasis WDB. 659.3042.K43.1988 serta nomor mesin 423.907 10082977 yang ditandatangani oleh pihak kedua sebagai pembeli (Ma’ruf Hamid, red) dan pihak pertama sebagai penjual (Wirendy), ditandatangani di Nanga Pinoh (Pontianak), 9 April 2012 dan telah dilegalisir serta ditandatangani notaris, 2 lembar copian surat keterangan jalan kendaraan logging truck Mercedes Benz dari Polres Samarinda yang ditandatangani di Samarinda pada 15 Oktober 2012 dengan nomor sasis dan nomor mesin nomor sasis WDB. 659.2032. K31.370, serta nomor mesin 441.997 20941149; nomor sasis WDB. 659.3042.K43.1988, serta nomor mesin: 423.907 10082977, 1 lembar copian kwitansi pembayaran 1 unit logging truck Mercedes Benz tipe 3836 dengan nomor sasis 623.135.6527.2974 yang ditandatangani di Jakarta, 5 April 2002 dan telah dilegalisir serta ditandatangani notaris.
Lalu, 1 lembar copian surat perjanjian jual beli kendaraan alat berat, 1 unit logging truck Mercedes Benz tipe 3836 dengan nomor sasis 623.135.6527.2974 serta nomor mesin 423.90520.170727, yang ditandatangani oleh pihak kedua sebagai pembeli (Ma’ruf Hamid) dan pihak pertama sebagai penjual (Muhammad Edo), di Jakarta pada 5 April 2002 dan telah dilegalisir serta ditandatangani notaris, 1 lembar copian surat ketetapan tentang penghentian penyidikan, yang dikeluarkan Polres Manokwari dan ditandatangani AKBP Pietrus Waine, SH, M.Hum di Manokwari tanggal 1 Mei 2007, 2 lembar copian surat berita acara pengembalian barang bukti yang ditandatangani di Manokwari tanggal 3 Mei 2007, 2 lembar copian daftar barang bukti yang ditandatangani AKBP R. Michael, 2 lembar copian invoice No. 277/BRM/VII/99 tanggal 23 Juli 1999 dan invoice No. 276/BRM/VII/99 tanggal 23 Juli 1999 yang ditandatangani sales administraron Manager (PT Hartono Raya Motor) yang telah dilegalisir dan ditandatangani notaris, dikembalikan kepada saksi, Wong Sie Tuong.
Selanjutnya, minuta risalah lelang Nomor 67/2004 tanggal 27 September 2004 yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dari KPKNL Sorong, berita acara cek fisik 3 unit alat berat logging truck Mercedes Benz terlampir dalam berkas perkara: 1 unit logging truck Mercedes Benz tipe 3836 dengan nomor sasis 623 135 6527 2974 dengan nomor mesin 423 90520 170727,1 unit logging truck Mercedes Benz tipe 2631 dengan nomor sasis WDB.659 2032 K313701 dengan nomor mesin 441 997 2094 1149, 1 unit logging truck Mercedes Benz tipe 2631 dengan nomor sasis WDB.659 3042 K431988 dengan nomor mesin 423 9071 0082977, fotocopi surat kuasa Ma’ruf Hamid selaku Direktur PT Berkah Illa Hasanah selaku pemberi kuasa untuk memberi kuasa kepada Yusril Sangaji, dikembalikan kepada dari mana barang itu disita, yaitu saksi, Yusri Sangaji dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Dengan putusan majelis hakim tersebut, JPU, Asep R. Subekti, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun pidana penjara maupun penasehat hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, selanjutnya majelis hakim menutup persidangan. [HEN-R1]