
Manokwari, TP – Bupati Manokwari, Hermus Indou membuka blokade jalan menuju Pasar Wosi, Manokwari, Rabu (22/12).
Sebelum melakukan pembukaan blokade jalan, Bupati yang mendengar ada pemalangan itu, langsung menuju lokasi untuk mendengarkan secara langsung tuntutan pemilik hak ulayat.
Menurutnya, tuntutan dari pihak keluarga pemilik hak ulayat akan segera ditindaklanjuti Pemkab Manokwari tetapi akan disesuaikan dengan kondisi keuangan Pemkab Manokwari.
“Kita akan atur untuk diselesaikan secara bertahap. Tolong percayakan persoalan ini kepada saya sebagaimana yang saya sudah sampaikan. Kita akan bantu supaya tuntutan ini dapat diselesaikan secara baik,” kata Bupati di hadapan pemilik hak ulayat.
Ia menerangkan, aspirasi masyarakat pemilik hak ulayat sudah didengarkan, tetapi sekarang masih situasi pandemi Covid-19, maka Pemkab Manokwari juga mengalami defisit anggaran cukup besar, sehingga belum mengalokasikan anggaran sebesar tuntutan pemilik hak ulayat.
“Tahun depan, kami siapkan anggaran untuk menjawab tuntutan pemilik hak ulayat. Sebagai bagian dari dukungan Natal dan ganti rugi hak ulayat, kami akan upayakan untuk memberikan anggaran kepada pemilik hak ulayat. Apapun yang nanti kita serahkan itu sesuai kemampuan Pemkab Manokwari,” katanya.
Diakuinya, tuntutan ganti rugi lahan Pasar Wosi ini harus diselesaikan, karena pasar ini sudah memberikan berkat terhadap banyak orang.
Bupati memahami kondisi yang terjadi dan berharap kerelaan hati pemilik hak ulayat yang merelakan lokasi pasar dipakai demi kepentingan umum.
“Apa yang dilakukan ini, saya kira wajar. Kami dari pemerintah tidak marah, tetapi kita datang untuk menyamakan persepsi barang kali karena kesibukan kita, akhirnya kita jarang bertemu dan tidak ada komunikasi, sehingga terjadi kesalahpahaman di antara kita,” tambah Indou.
Pemkab Manokwari mempunyai niat baik untuk menyelesaikan tuntutan ganti rugi lahan terhadap pemilik hak ulayat.
“Saya punya keinginan dan komitmen untuk menyelesaikan ganti rugi lahan secara baik kepada pemilik hak ulayat. Saya minta keluarga untuk bersama-sama membuka palang ini agar aktivitas perekonomian bisa berjalan seperti biasa,” tandas Indou.
Dari pantauan Tabura Pos, pemblokadean badan jalan menuju Pasar Wosi dilakukan mulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 15.00 WIT. Pemblokadean itu dilakukan pemilik hak ulayat dengan menaruh bambu, seng, kursi, dan kayu.
Pemblokadean jalan itu dilakukan pemilik hak ulayat karena pemerintah daerah belum menyelesaikan tuntutan ganti rugi yang dituntut selama kurang lebih 30 tahun.
Tuntutan yang dilayangkan pemilik hak ulayat sebesar Rp. 1,2 miliar, pembangunan 50 rumah layak huni, listrik, air bersih, termasuk pembangunan pagar kuburan dan tuntutan lainnya.
Setelah mendengarkan aspirasi pemilik hak ulayat, Bupati bersama pemilik hak ulayat membuka blokade jalan, sehingga aktivitas perekonomian di areal Pasar Wosi kembali normal. [FSM-R1]