
Manokwari, TP – Anggota Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Panjaitan yang dikenakan tindakan disiplin atau putusan sidang kode etik demosi bersifat tour of area kabarnya dimutasi ke Polda Papua Barat sebagai sanksi lantaran menolak laporan seorang wanita berinisial MK yang menjadi korban perampokan pada 7 Desember 2021 sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi saat dikonfirmasi terkait mutasi Aipda Rudi membenarkan, namun jika Polda Papua Barat disebut sebagai Polda pembuangan bagi anggota yang bermasalah itu sama sekali tidak benar.
Sebaliknya, tegas Kabid Humas, hal tersebut justru sebagai kepercayaan pimpinan yang diberikan kepada Polda Papua Barat untuk membina anggota yang bermasalah agar kedepannya bisa lebih baik dalam bertugas.
“Belum, str baru keluar. Tidak bener kalau disebut Papua Barat buangan. Justru itu kepercayaan pimpinan kepada Polda Papua Barat untuk membina anggota bermasalah seperti itu agar jadi baik dalam bertugas kedepannya,” tulis Kabid Humas.
Dikutip dari Antaranews.com, keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2621/XII/KEP/2021 Tanggal: 28-12-2021, yang ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mutasi dilakukan setelah kasus yang menyerat nama Aipda Rudi Panjaitan tersebut menjadi perbincangan warganet setelah korbannya mengunggah kejadian yang dialaminya di media sosial.
Korban mengatakan dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulogadung, tapi laporannya ditolak oleh Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung yang piket pada malam itu.
Dari kejadian tersebut, Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan menyatakan Aipda Rudi Panjaitan bersalah berdasarkan hasil sidang kode etik karena menolak laporan warga yang menjadi korban perampokan.
Sidang tersebut juga menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif terhadap yang bersangkutan serta memberikan sanksi mutasi yang bersifat demosi. [AND-R3]