
Manokwari, TP –Dalam rangka pencegahan varian baru Covid-19 atau varian Omicron, Dirjen Imigrasi telah mengeluarkan surat edaran pembatasan sementara orang asing masuk ke wilayah Indonesia termasuk Manokwari. Dari surat edaran tersebut WNA yang dilarang masuk ke Indonesia termasuk Manokwari setidaknya berasal dari 13 negara.
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Manokwari, Iman Teguh Adianto mengatakan, surat edaran Dirjen Imigrasi nomor IMI-0303.GR.01.01 tahun 2021 tentang pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk wilayah Indonesia itu dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Omicron.
Surat tersebut dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi pada tanggal 29 Desember 2021 laluy dan berlaku selama 14 hari kedepan atau tanggal 12 Januari 2022 mendatang.
Kakanim mengungkapkan, berdasarkan surat edaran tersebut, penolakan masuk sementara bagi WNA yang dilarang masuk ke Indonesia karena pernah tinggal atau mengunjungi sekitar 13 negara yakni, Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Angola, Zambia, Zimbawe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris dan Denmark.
Dia menambahkan, selain penolakan masuk sementara terhadap WNA dari 13 negara tersebut, Dirjen Imigrasi juga meminta untuk melakukan penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas. Kendati begitu, tetap dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.
“Terkait dengan informasi pembatasan sementara masuknya orang asing di wilayah Indonesia itu berlaku selama 14 hari kedepan. Hal ini penting khususnya bagi Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi tempat pemeriksaan Imigrasi,” ucap Kakanim Manokwari kepada wartawan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari pada, Kamis (06/01). [AND-R4]