Ransiki, TP – Pengumuman penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019 dan 2020 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) yang sebelumnya direncanakan di bulan Desember 2021, telah dimundurkan dan direncanakan akan diumumkan di bulan Januari 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Obeth Kawyan, saat dikonfirmasi Tabura Pos di ruang kerjanya, Kamis (6/1).
Ia mengungkapkan, pengunduran pengumuman CPNS Formasi 2019 dan 2020 oleh daerah berdasarkan kesepakatan Bupati dan Walikota se-Provinsi Papua Barat pasca pertemuan dengan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, di Provinsi Desember 2021 lalu.
“Pengumuman CPNS Formasi 2019 dan 2020 untuk Kabupaten Mansel harusnya sudah kita umumkan di Minggu kedua bulan Desember, tetapi karena ada berbagai pertimbangan sehingga pengumuman dimundurkan ke bulan Januari 2022, sampai ada pemberitahuan resmi dari bapak Gubernur,” ucap Kawyan.
Dia membeberkan, untuk CPNS Formasi 2019 dan 2020, Pemkab Mansel mendapatkan kuota kurang lebih 1.000 sekian, terdiri dari formasi umum, formasi khusus pendidikan dan kesehatan serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Lebih lanjut, Kawyan mengungkapkan, untuk peserta yang hendak mengikuti seleksi CPNS formasi umum dan khusus, ditentukan batas umur sampai 35 tahun, sedangkan untuk P3K bagi mereka yang umurnya lebih dari 35 tahun.
Dirinya menegaskan, ketentuan-ketentuan lain yang diatur dalam seleksi CPNS Formasi 2019 dan 2020 adalah, syarat administrasi yang harus disiapkan berupa ijazah akhir, transkip nilai, SKCK, Surat Keterangan Bebas Narkoba, Surat Kesehatan, fotocopy e-KTP, Kartu Keluarga (KK) dan menyiapkan pas foto sesuai ketentuan.
“Khusus bagi lulusan Sarjana dan Diploma, harus melampirkan Surat Akreditasi Jurusan yang dikeluarkan oleh Dikti,” ujar dia.
Kawyan mengaku, penerimaan CPNS Formasi 2019 dan 2020, tahun ini diperuntukkan bagi masyarakat asli Papua atau putra daerah tetapi yang memiliki e-KTP Mansel, tetapi tidak menutup kemungkinan bisa di ikuti oleh semua warga Negara Indonesia untuk memenuhi formasi yang tidak terisi.
Baca Juga :
Penyidik Periksa Bupati Sorsel dan Istri Seputar Dana Hibah di Yayasan Tipari
Mengenai tahapan seleksi, dirinya mengakui, masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni seleksi administrasi atau pemberkasan, jika peserta dinyatakan lulus pemberkasan maka bisa mengikuti ujian kompetensi dengan sistem CAT.
“Nanti kita bekerjasama dengan BKN dan Telkomsel untuk penguatan jaringan internet saat proses ujian CAT berlangsung. Hasil ujian nanti BKN serahkan ke Gubernur barulah diteruskan ke Bupati, Walikota untuk diumumkan,” pungkas dia.[BOM-R3]