
Manokwari, TP – Penambangan emas ilegal di sejumlah kali di Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak (Pegaf) yang semakin marak, ternyata belum ditemukan indikasi keberadaan warga negara asing (WNA).
Tersiar kabar, puluhan alat berat jenis excavator dari luar Papua Barat, sudah tiba di Manokwari dan dikirimkan dan sekarang berada di beberapa kali di wilayah Manokwari dan Pegaf untuk melakukan penambangan emas secara besar-besaran.
Namun sayangnya, pemerintah daerah dan aparat keamanan terkesan belum mencium atau mungkin menutup mata akan maraknya penambangan emas ilegal yang diduga kuat belum mengantongi izin penambangan secara resmi.
Menanggapi soal keberadaan WNA di sejumlah lokasi penambangan emas ilegal di wilayah Manokwari dan Pegaf, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Manokwari menyatakan belum menemukan keberadaan WNA yang terlibat.
Kepala Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari, Harun mengatakan, sampai sekarang pihaknya belum menemukan WNA yang melakukan penambangan emas, karena belum ada laporan yang diterima Imigrasi.
Namun, Harun tidak menampik adanya kemungkinan atau indikasi keberadaan WNA yang melakukan penambangan emas secara ilegal di daerah itu. Pasalnya, ia mengaku pernah mendengar informasi itu secara lisan, meski belum bisa dipastikan kebenarannya.
Menurut Harun, salah satu kendala mengidentifikasi di daerah-daerah itu, khususnya di lokasi penambangan, karena kondisi medan yang jauh dan akses masuk ke dalam terlalu jauh dan harus berjalan kaki.
“Secara indikasi, memang ada, tapi akses ke dalam itu susah. Saya sudah pernah coba ke sana satu kali, tapi akses ke dalam itu susah, karena jauh dan harus berjalan kaki. Kita masih mencari informasi dengan warga sekitar. Saya memang pernah mendengar, tapi belum pasti, masih kita dalami,” tandas Harun yang dikonfirmasi Tabura Pos di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari, pekan lalu.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari, Aman Teguh Adianto menjelaskan, Kantor Imigrasi hanya mengurus izin tinggal WNA.
Sekaitan dengan kegiatan atau izin kerja para WNA itu, tegas Adianto, itu ranah dari Dinas Ketenagakerjaan, sedangkan masalah keamanan menjadi ranahnya pihak kepolisian.
“Kantor Imigrasi memberi izin tinggal berdasarkan rekomendasi. Misalnya, WNA izin tinggal untuk kerja, dipastikan ada rekomendasi dari Disnaker. Jadi, kembali lagi, Kantor Imigrasi hanya menangani masalah izin tinggal, tapi yang punya wewenang untuk mendeportasi adalah Imigrasi. Yang berwenang menangkap dan menahan karena tindakan kriminal itu polisi,” tandas Adianto. [AND-R1]