• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

63 Warga Binaan Lapas Manokwari Terima Remisi

AdminTabura by AdminTabura
06/05/2022
in HUKUM & KRIMINAL, POLHUKRIM
0
Nataniel Mandacan Dinilai Figur Tepat sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat

Kepala Lapas Kelas IIB Manokwari, Yulius Paath, Foto : TP/AND

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Kepala Lapas Kelas IIB Manokwari, Yulius Paath, Foto : TP/AND

Manokwari, taburapos.co – Sebanyak 63 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari menerima pemotongan masa tahanan atau Remisi Khusus (RK-1) hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022 M.

Kepala Lapas Kelas IIB Manokwari, Yulius Paath saat dikonfirmasi, Minggu (1/5) mengungkapkan, pemberian remisi diberikan kepada warga binaan sesuai dengan syarat administrasi subtantif atau perperilaku baik selama menjalani masa tahanan sesuai dengan penilaian-penilaian.

Yulius mengatakan, dari 63 orang yang menerima remisi, 2 diantaranya masih menunggu SK usula. Khusus untuk 61 warga binaan yang sudah menerima SK RK-1 terdiri dari 24 orang warga binaan dari kasus perlindungan anak, 24 orang dari kasus narkotika, 2 orang dari kasus penganiayaan, 3 orang dari kasus penggelapan, 1 orang dari kasus asusila, 4 orang dari kasus pencurian, 1 orang dari kasus perjudian, dan 1 orang kasus kehutanan.

Yulius berharap, pemberian remisi ini dapat memberikan motivasi kepada warga binaan lainnya agar ke depan bisa memperbaiki perilakunya dan menerima remisi sesuai dengan haknya. [AND-R3]

Previous Post

Nataniel Mandacan Dinilai Figur Tepat sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat

Next Post

Groundbreaking, Pembangunan Kolam Renang dan Mako Denintel Kodam XVIII Kasuari Dimulai

Next Post
Nataniel Mandacan Dinilai Figur Tepat sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat

Groundbreaking, Pembangunan Kolam Renang dan Mako Denintel Kodam XVIII Kasuari Dimulai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!