Manokwari, TP – Kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang dibongkar anggota Ditreskrimsus Polda Papua Barat, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Senin (27/6) siang.
Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, Ryan Ardiasyah, SH terhadap terdakwa, AN dipimpin ketua majelis hakim PN Manokwari, Cahyono R. Adrianto, SH, MH.
JPU mengungkapkan, terdakwa baik secara sendiri-sendiri maupun bersama saksi, AS, Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 13.00 WIT bertempat di Jl. Trikora, Maripi, Kelurahan Anday, Distrik Manokwari Selatan, melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Ia menyebut, berawal ketika adanya kesepakatan antara terdakwa dan saksi, AS untuk membeli BBM bersubsidi dari terdakwa atas dasar kesepakatan. Lalu, terdakwa menyediakan 2 mobil untuk mengangkut BBM dari pembelian BBM Bio Solar subsidi di SPBU Sowi IV menuju ke rumah terdakwa di Jl. Trikora, Arfai, Manokwari.
JPU menerangkan, terdakwa meminta bantuan saksi, JS untuk mengendarai mobil truk Mitsubishi bernopol PB 9779 M. Sementara 1 mobil Daihatsu bernopol PB 1235 S yang sudah dimodifikasi menjadi 2 tangki, dikendarai terdakwa.
Ketika mobil sudah siap, lalu terdakwa dan saksi JS menuju ke SPBU Sowi IV untuk mengisi full kedua tangki mobil tersebut.
Diungkapkan JPU, truk diisi sebanyak 80 liter per hari, sedangkan mobil Taft diisi sebanyak 60 liter per hari untuk pengisian dua tangki yang sudah dimodifikasi, sehingga total pembelian BBM jenis Solar bersubsidi sebanyak 140 liter per hari dan seterusnya.
Selanjutnya, BBM yang dibeli dari SPBU itu ditampung sampai penuh di jerigen, kemudian terdakwa menjualnya ke saksi dengan harga Rp. 11.500 per liter.
Dikatakan Ardiasyah, dari total hasil penjualan itu, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 7.747.000. “Begitu seterusnya hingga terdakwa ditangkap oleh Polda Papua Barat karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pemerintah,” sebut JPU.
“Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 40 Angka 9 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta kerja,” rincinya.
Usai mendengar pembacaan dakwaan, terdakwa, AN yang tidak didampingi penasehat hukum, mengaku sudah mendengarkan dakwaan JPU dan merasa tidak keberatan. Selanjutnya, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan.
Masuk Pengadilan Militer
Sementara itu, JPU tidak menampik adanya dugaan keterlibatan oknum militer dalam kasus BBM ilegal tersebut. Hal ini dikatakan Ardiasyah menanggapi pertanyaan mengapa salah satu saksi, AS tidak dilimpahkan bersamaan dengan terdakwa, AN ke PN Manokwari.
Ia menerangkan, dalam perkara ini adalah perkara koneksitas yang menghubungkan oknum orang sipil dengan oknum orang militer.
“Orang sipilnya kita sidangkan di PN Manokwari dan orang militer disidangkan di Pengadilan Militer. Jadi, untuk perkembangan penyelidikan bisa langsung ditanyakan ke Polisi Militer,” kata Ardiasyah kepada Tabura Pos usai persidangan.
Namun, ia menambahkan, pihaknya selaku penuntut umum terhadap terdakwa, AN tetap akan memanggil AS untuk bersaksi di PN Manokwari. “Tapi perkara dan hukum acaranya berbeda. Prosesnya sudah berjalan,” pungkas Ardiasyah. [FSM-R1]