• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Mei 11, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kasus BBM Ilegal Mulai Disidangkan

AdminTabura by AdminTabura
28/06/2022
in Uncategorized
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang dibongkar anggota Ditreskrimsus Polda Papua Barat, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Senin (27/6) siang.

Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, Ryan Ardiasyah, SH terhadap terdakwa, AN dipimpin ketua majelis hakim PN Manokwari, Cahyono R. Adrianto, SH, MH.

JPU mengungkapkan, terdakwa baik secara sendiri-sendiri maupun bersama saksi, AS, Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 13.00 WIT bertempat di Jl. Trikora, Maripi, Kelurahan Anday, Distrik Manokwari Selatan, melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Ia menyebut, berawal ketika adanya kesepakatan antara terdakwa dan saksi, AS untuk membeli BBM bersubsidi dari terdakwa atas dasar kesepakatan. Lalu, terdakwa menyediakan 2 mobil untuk mengangkut BBM dari pembelian BBM Bio Solar subsidi di SPBU Sowi IV menuju ke rumah terdakwa di Jl. Trikora, Arfai, Manokwari.

JPU menerangkan, terdakwa meminta bantuan saksi, JS untuk mengendarai mobil truk Mitsubishi bernopol PB 9779 M. Sementara 1 mobil Daihatsu bernopol PB 1235 S yang sudah dimodifikasi menjadi 2 tangki, dikendarai terdakwa.

Ketika mobil sudah siap, lalu terdakwa dan saksi JS menuju ke SPBU Sowi IV untuk mengisi full kedua tangki mobil tersebut.

Diungkapkan JPU, truk diisi sebanyak 80 liter per hari, sedangkan mobil Taft diisi sebanyak 60 liter per hari untuk pengisian dua tangki yang sudah dimodifikasi, sehingga total pembelian BBM jenis Solar bersubsidi sebanyak 140 liter per hari dan seterusnya.

Selanjutnya, BBM yang dibeli dari SPBU itu ditampung sampai penuh di jerigen, kemudian terdakwa menjualnya ke saksi dengan harga Rp. 11.500 per liter.

Dikatakan Ardiasyah, dari total hasil penjualan itu, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 7.747.000. “Begitu seterusnya hingga terdakwa ditangkap oleh Polda Papua Barat karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pemerintah,” sebut JPU.

“Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 40 Angka 9 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta kerja,” rincinya.

Usai mendengar pembacaan dakwaan, terdakwa, AN yang tidak didampingi penasehat hukum, mengaku sudah mendengarkan dakwaan JPU dan merasa tidak keberatan. Selanjutnya, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan.

Masuk Pengadilan Militer

Sementara itu, JPU tidak menampik adanya dugaan keterlibatan oknum militer dalam kasus BBM ilegal tersebut. Hal ini dikatakan Ardiasyah menanggapi pertanyaan mengapa salah satu saksi, AS tidak dilimpahkan bersamaan dengan terdakwa, AN ke PN Manokwari.

Ia menerangkan, dalam perkara ini adalah perkara koneksitas yang menghubungkan oknum orang sipil dengan oknum orang militer.

“Orang sipilnya kita sidangkan di PN Manokwari dan orang militer disidangkan di Pengadilan Militer. Jadi, untuk perkembangan penyelidikan bisa langsung ditanyakan ke Polisi Militer,” kata Ardiasyah kepada Tabura Pos usai persidangan.

Namun, ia menambahkan, pihaknya selaku penuntut umum terhadap terdakwa, AN tetap akan memanggil AS untuk bersaksi di PN Manokwari. “Tapi perkara dan hukum acaranya berbeda. Prosesnya sudah berjalan,” pungkas Ardiasyah. [FSM-R1]

Previous Post

Sekda Manokwari Minta BPJS Kesehatan Turlap Dengar Keluhan Masyarakat

Next Post

60 Peserta Meriahkan Lomba Perahu Hias Hari Bhayangkara ke 76

Next Post
60 Peserta Meriahkan Lomba Perahu Hias Hari Bhayangkara ke 76

60 Peserta Meriahkan Lomba Perahu Hias Hari Bhayangkara ke 76

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!