
Ikson Meidodga, S.Hut
Program Pascasarjana Program Studi Manajemen Hutan Universitas Pattimura
Untuk terus memacu peningkatan daya saing industri nasional melalui penciptaan industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Salah satu upayanya ditempuh dengan penerapan konsep ekonomi hijau, menuju perekonomian yang rendah karbon dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Selain itu, dalam upaya meningkatkan sistem ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan sosial, sekaligus secara signifikan mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan ekologis, rendah karbon, efisiensi sumber daya serta inklusif secara sosial.
Sesuai mandat yang tercantum di Perpres 71/2011, penyusunan inventarisasi GRK nasional melibatkan partisipasi aktif pemerintah sub-nasional (provinsi, kabupaten dan kota). Namun demikian dalam pengembangan inventarisasi GRK nasional saat ini hanya melibatkan K/L pusat.
Hal ini berarti dalam pengembangan inventarisasi GRK nasional, peran pemenerintah daerah diperkuat secara berkelanjutan dan limbah melalui sistem industri yang lebih efisien dalam mengubah bahan baku menjadi produk yang berguna. Pengembangan industri hijau dapat menjadi tumpuan dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) atau sustainable de-velompent goals (SDGs) berdasarkan peraturan presiden nomor 59 tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian TPB.
Paling tidak agar sejalan dengan RUU Perindustrian, setiap perusahaan harus menyusun proses produksi masing-masing yang bisa mencakup 3 komponen utama yaitu (1) mengutamakan penggunaan sumberdaya terbarukan; (2) menggunakan rangkaian proses produksi yang efisien, serta (3) terlibat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Perlu menjadi perhatian bahwa setiap tahapan proses tersebut dapat menjadi persyaratan sebagai industri hijau, Persyaratan ini bisa menjadi nilai atau standar. Khusus untuk limbah yang di hasilkan oleh perusahaan yang telah mencapai ambang batas untuk limbah cair, padat, dan udara.
Beberapa waktu lalu, ramai diberitakan di media online maupun media cetak terkait dengan keluhan warga sekitar Pabrik Kelapa Sawit milik PT. Medcopapua Hijau Selaras (The Capitol Group), menghirup Bau Busuk dan menghadapi serangga Lalat yang mewabah. Bau menyengat ini tercium jauh dari lokasi pabrik. Arah angin juga meniup Bau Busuk hingga menyebar lebih jauh lagi. Satuan Pemukiman Sembilan (SP 9) dan sekitarnya, di Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari, adalah kawasan pemukiman yang terdampak langsung Bau Busuk dan gerombolan Lalat.
Distrik Sidey, berjarak sejauh hampir 100 km dari kota Manokwari, sehingga pemukiman kota yang padat dengan warga yang lebih kritis, tidak sempat menikmati dampak buruk kehadiran investasi ini.
Meskipun kehadiran dari perusahaan ini memberikan dampak yang besar bagi pertumbuhan ekonomi dalam hal ini dapat menyerap tenaga kerja dari masyarakat local sehingga dapat mengurangi tingkat pengangguran, namun juga memberikan dampak yang negatif berupa pencemaran lingkungan yang menyebabkan dampak bau busuk dang gelombang lalat yang mengganggu aktivitas masyarakat sekitar perusahaan. Akibatnya, masyarakat di sekitar perusahaan merasa tidak nyaman dengan udara yang di hasilkan dari limbah tersebut.
PT. Medcopapua Hijau Selaras (The Capitol Group) adalah perusahaan yang bidang dan usahanya meliputi Perkebunan dan Pengolahan Kelapa Sawit. Berlokasi di Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari, Distrik Sidey, Kampung Sidey Jaya SP IX. Perkebunan Sawit telah dimulai pada tahun 2007, sedang Pabrik Pengolahan mulai beroperasi pada tahun 2015. Yang seharusnya dalam menjalankan operasinya, harus menunjukan komitmen dan keseriusannya dalam menjalankan prosese produksi dengan memperhatikan prinsip-prinsip industri hijau. Dalam konsep industri hijau secara luas, infrastruktur dibuat dengan baik sesuai dengan karakteristik ekosistem.
Dari sinilah sumber energy dapat dimanfaatkan se efisien mungkin dalam sistem sirklus yang terbarukan ( renew-able inputs) Serta Ikut Dalam Mensejaterakan Masyarakat. Dari devenisi tersebut, sektor industri menggunakan bahan energi alternatif yang ramah lingkungan, serta proses produksinya yang lebih efisien, dan menghasilkan produk yang ramah lingkungan. Selain itu, proses produksi dan distribusi yang menerapkan pola 4R sehingga manajemen perusahaan lebih bertanggung jawab.
Untuk proses pengawasan dan penerapannya, yang dibutukan industri hijau iala perlu adanya (1) Kebijakan Yang Ditetapkan Oleh Pemerintah (2) adanya komitmen dari pihak perusahaan (3) adanya instansi/lembaga yang berfungsi sebagai pembimbing, penguji, dan pensertifikasian dan (4) acuan ukuran yang diakui secara global berupa standar. Dengan konsep industri hijau ini, artinya sektor industri akan sangat berperan dalam dalam mengurangi resiko pencemaran lingkungan yang dihasilkan oleh limba hasil industrinya; menghemat penggunaan energy, serta senantiasa bekerja dengan bersih sehingga dapat mengurang emisi GRK.
Harapan kita PT. Medcopapua Hijau Selaras (The Capitol Group) dalam proses produksi kelapa sawitnya, dapat menunjukan komitmen dan keseriusan perusahaan dalam proses produksi serta menerapkan prinsip-prinsip industri hijau terutama dalam pengelolaan limbah. Sehingga bisa mendapatkan penghargaan dari pemerintah, dan dapat memperlihatkan bukti nyata kontribusi perusahaan dalam mewujudkan industri hijau serta pembangunan berkelanjutan di provinsi Papua Barat.[**]