
Manokwari, TP – Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat sudah memonitor kegiatan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Ir. Hendrik F. Runaweri mengatakan, terkait perizinan, Gubernur Papua Barat dan Bupati Manokwari sudah memberi rekomendasi, tetapi harus disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ia menerangkan, rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan di lokasi penambangan emas ilegal harus sesuai RTRW, karena masuk hutan lindung dan rapat pada konservasi.
Selanjutnya, lanjut Runaweri, jika RTRW telah disesuaikan, barulah bisa diproses untuk pinjam pakai kawasan hutan dan izin pinjam pakai kawasan hutan itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
“Soal tambang emas itu, RTRW harus sesuai dulu, jadi rekomendasi Gubernur harus berdasarkan RTRW, karena kalau RTRW untuk lindung, tidak bisa apa-apa. Jadi, RTRW harus diubah ke budidaya baru bisa dilanjutkan untuk proses izinnya,” terang Runaweri kepada Tabura Pos di Kantor Bupati Manokwari, Senin (11/7).
Untuk masalah dampak dari aktivitas, tegas dia, itu menjadi urusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sedangkan Dinas Kehutanan sudah melakukan monitoring dan mengarahkan mereka untuk mengajukan izin.
“Jadi, sebelum ada izin pertambangan rakyat, harus terkait kawasan hutan. Status hutan lindung harus diturunkan ke produksi, baru kita urus pinjam pakai kawasan hutan,” tandas Runaweri. [AND-R1]