• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Sakit, Alasan Hakim Alihkan Penahanan 2 Terdakwa TPPO Jadi Tahanan Rumah

TaburaPos by TaburaPos
26/07/2022
in POLHUKRIM
0
Sakit, Alasan Hakim Alihkan Penahanan 2 Terdakwa TPPO Jadi Tahanan Rumah
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Dari 3 terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA) dengan korban berinisial GAA (15 tahun) dan DNW (15 tahun), 2 terdakwa ‘dialihkan’ status penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Pengalihan penahanan diperuntukkan terhadap terdakwa, HS alias Mama Ana dan SA alias Celsi, diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Cahyono R. Adrianto, SH, MH, dengan alasan sakit.

Humas PN Manokwari, Markham Faried, SH, MH mengakui tentang pengalihan penahanan untuk 2 terdakwa kasus TPPO, yakni HS alias Mama Ana dan SA alias Celsi, sedangkan NH alias Bunda Rere masih berstatus tahanan rutan.

“Untuk TPPO, sejauh ini status penahanannya, yang terdakwa, HS alias Mama Ana dan SA alias Celsi, statusnya masih tahanan rumah,” ungkap Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di ruang PN Manokwari, beberapa waktu lalu.

Ia merincikan, untuk perkara Nomor 65 itu ada 2 terdakwa, sedangkan perkara Nomor 64 hanya ada 1 terdakwa. “Yang ditahan, tahanan rutan itu yang satu terdakwa saja dalam perkara Nomor 64 atas nama NH, lalu yang dilakukan penahanan rumah adalah perkara Nomor 65 atas nama HS dan SA,” rincinya.

Markham Faried menjelaskan, pada awalnya hanya ada 1 terdakwa, HS yang mengajukan permohonan pengalihan penahanan rumah, disusul lagi SA yang mengajukan pengalihan penahanan.

“Terdakwa Mama Ana sudah mengajukan permohonan sejak sidang kedua, kalau tidak salah, ya,” jawab Humas PN.

Sementara untuk terdakwa, Bunda Rere tidak mengajukan permohonan, baik peralihan status tahanan atau penangguhan penahanan. “Tidak mengajukan. Jadi, Bunda Rere tetap menjadi tahanan rutan. Yang menyusul itu berarti Celsi,” tandas Markham Faried.

Dicecar alasan SA alias Celsi mengajukan pengalihan penahanan dari tahanan rutan ke tahanan rumah menyusul Mama Ana, kata dia, alasannya sama, sesuai surat permohonan karena sakit.

“Yang bersangkutan juga ada surat riwayat sakitnya dan surat keterangan sakit dari rumah sakit juga ada. Itu menjadi dasar pertimbangan majelis hakim mengalihkan status tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah,” katanya.

Dicecar seandainya para terdakwa yang berstatus tahanan rumah melarikan diri atau kabur, siapa yang menjamin dan bertanggung jawab?

Markham Faried mengatakan, mereka yang berstatus tahanan rumah, tetap wajib lapor. Status penahanan pada saat proses persidangan sudah beralih, maka menjadi tanggung jawab majelis hakim dan menjadi dasar pertimbangan majelis.

“Kalau begitu, nanti status tahanannya bisa dikembalikan ke tahanan rutan ketika memang terdakwa tidak koperatif, misalkan. Tapi, sejauh ini koperatif, kemudian ketika dihadirkan ke persidangan, hadir, ketika harus mengikuti sidang juga hadir. Kecuali majelis hakim memandang ada hal-hal yang perlu dikembalikan penahanannya menjadi tahanan rutan, maka para terdakwa harus dikembalikan ke tahanan rutan,” terang Humas PN.

Ditanya soal pemotongan masa penahanan ketika kasusnya sudah diputuskan majelis hakim terhadap para terdakwa yang berstatus tahanan rumah dan tahanan rutan?

Markham mengungkapkan, berdasarkan hukum acara, KUHAP, setiap terdakwa yang sebelumnya ditangkap dan atau ditahan, maka hukumannya harus dikurangi masa tahanannya dengan masa penangkapan atau penahanan yang sudah dijalani, meski terdakwa berstatus tahanan rumah.

“Tetapi hukum acara itu juga mengatur bahwa penghitungan masa tahanan yang telah dijalani berbeda ketika statusnya tahanan rutan, tahanan kota, dan tahanan rumah,” tandas Markham Faried.

Ditambahkannya, ketika terdakwa yang berstatus tahanan kota atau tahan rumah, ada sepertiga atau dua pertiganya, dikurangi dari masa tahanan biasa atau tahanan rutan.

“Lebih jelas, itu nanti dari eksekutor yang melaksanakan eksekusi dan lembaga pemasyarakatan yang melakukan penghitungan masa tahanan yang telah dijalani,” tukasnya.

|Baca juga: PT Toddopuli Irian Jaya Minta Adendum Proyek dengan Alasan Cuaca

Dalam dakwaannya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan dakwaan kesatu, Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 17 jo Pasal 48 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Kedua, Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan catatan Tabura Pos, kasus ini terbongkar setelah pihak keluarga korban membuat laporan polisi ke Polres Pati. Menindaklanjuti laporan itu, Polda Papua Barat mendatangi Lokalisasi 55, Maruni Manokwari dan menemukan kedua korban.

Kedua korban anak perempuan itu diduga sempat diperdagangkan atau dipekerjakan di Lokalisasi 55 Maruni, Agustus 2021 silam. [HEN-R1]

Previous Post

Proyek Rehab Rumah Senilai Rp 4 Miliar di Kaimana Ditemukan Hanya Terbangun Tiang

Next Post

Di Manokwari, Ada Ribuan Bayi dan Balita Mengalami Stunting

Next Post
Di Manokwari, Ada Ribuan Bayi dan Balita Mengalami Stunting

Di Manokwari, Ada Ribuan Bayi dan Balita Mengalami Stunting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!