
Ransiki, TP – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Hengky V. Tewu mengaku telah mengusulkan peraturan daerah (Perda) non-APBD merger atau penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) dalam siang LKPD tahun ini.
Hal ini disampaikan orang nomor 3 di lingkungan Pemkab Mansel ini, kepada para wartawan usai memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati Mansel, Senin (25/7).
Ia menjelaskan, 3 OPD yang dirampungkan yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan daerah.
Lanjut dia, urusan kearsipan digabungkan ke Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Mansel, urusan perpustakaan digabungkan ke Diskominfo, urusan pariwisata digabungkan ke Dinas Perhubungan, sedangkan urusan kebudayaan, kepemudaan dan olahraga digabungkan ke Dinas Pendidikan.
Bukan cuma bidang dan urusan, dia mengaku, SDM dalam hal ini pegawai juga ikut dipindahkan ke dinas yang digabungkan urusan kebidangannya.
Mengenai usulan penambahan OPD baru yakni Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Tewu mengaku, pihaknya masih terus mengkaji dan mempertimbangkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga semua urusan bisa terakomodir, termasuk usulan pembentukan UPTD.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana Setda Kabupaten Mansel, Filep Asrou menambahkan, kebijakan merger OPD dilakukan lantaran pelaksanaan tugas dari OPD yang bersangkutan tidak optimal. Dalam hal ini, ada pengeluaran anggaran yang besar untuk belanja tetapi tidak ada pemasukan bagi Pemerintah daerah.
“Sudah ada Pergub yang mengatur tentang merger OPD, tinggal menunggu sidang penetapan di DPRD Kabupaten Mansel,” ucap Asrou.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2022/07/26/57-kepala-kampung-terpilih-dilantik-agustus-mendatang-berikut-daftarnya/
Dirinya mengaku, untuk usulan pembukaan dinas baru, tergantung pada kemampuan keuangan daerah dan SDM, terlebih dahulu harus dipenuhi sebelum adanya dinas baru. [BOM-R4]