Manokwari, TP – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manokwari akan melakukan gelar perkara kasus dugaan tipikor Dana Desa di Kampung Bakaro, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2018, Senin, 1 Agustus 2022.
Kapolres Manokwari, AKBP Parasian H. Gultom melalui Kasat Reskrim, Iptu Arifal Utama menjelaskan, gelar perkara penetapan tersangka bisa dilakukan penyidik setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Papua Barat, beberapa hari lalu.
Dikatakannya, gelar perkara penetapan tersangka, penyidik akan memanggil para pihak yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana desa tersebut.
“Kita lakukan Senin depan, tapi untuk waktu dan lokasinya, kami belum bisa sampaikan. Untuk indikasi tersangkanya, lebih dari 1 orang,” katanya kepada para wartawan di Polres Manokwari, Kamis (28/7).
Berdasarkan catatan Tabura Pos, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Manokwari, ditemukan ada ketidaksesuaian perencanaan dan laporan pertanggungjawaban.
Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp. 500 juta lebih dari total anggaran yang disalurkan untuk pembangunan infrastruktur senilai Rp. 1,4 miliar.
Penyidik juga dikabarkan sudah memeriksa sekitar 26 saksi, diantaranya kepala kampung, bendahara kampung, sekretaris kampung, dan beberapa pekerja.
Tangani 2 Kasus Tipikor
Sementara itu, Unit Tipikor Polres Manokwari sedang menangani 2 kasus dugaan tipikor. Kedua kasus itu sudah masuk tahap penyidikan dan sudah diajukan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).
Kasat Reskrim menambahkan, kedua kasus yang ditangani, yakni dugaan tipikor pengelolaan dana desa dan pengelolaan dana hibah.
Untuk itu, sambung dia, direncanakan dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.
“Secara rinci saya belum bisa sampaikan nanti setelah gelar perkara,” kata Utama kepada para wartawan di Polres Manokwari, Kamis (28/7).
Ia mengatakan, untuk kasus tipikor pada 2022 ini, penyidik menargetkan untuk menyelesaikan 1 perkara. Sebab, kata dia, untuk penanganan pengaduan masyarakat harus dilakukan tindak lanjut. [AND-R1]