Manokwari, TABURAPOS.CO– DPR Papua Barat menyiapkan langkah strategis mendorong aspirasi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tentang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan pengelolaan SMA dan SMK oleh kabupaten kota ke tingkat provinsi.
Wakil Ketua DPR Papua Barat, Saleh Siknun menyebut, pihaknya akan menyiapkan langkah strategis untuk mendorong aspirasi para guru SMA dan SMK itu.
“Kami akan siapkan langkah hukum maupun langkah politik untuk mendorong ke Pemerintah Pusat supaya kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dapat dikembalikan ke tingkat provinsi,” ungkap Siknun dalam pertemuan bersama perwakilan MKKS kabupaten dan kota di Kantor Badan Penghubung Papua Barat di Jakarta, Rabu (3/8) malam.
Menurutnya, para guru menilai dengan kewenangan SMA dan SMK dikelola di tingkat provinsi, ada kemajuan pembelajaran terhadap siswa dan siswi yang dirasakan.
“Sebagai wakil rakyat, kami siap mengawal aspirasi para guru ini. Kami berharap Pemerintah Pusat bisa mengabulkan keinginan para guru, sehingga dapat memajukan dunia pendidikan di Papua Barat,” ungkapnya dalam press release yang dikirim staf DPR Papua Barat kepada Tabura Pos via WhatsApp, semalam.
Baca juga: Pospam Maruni Ditingkatkan Statusnya Jadi Polsubsektor
Lanjut Siknun, mengapa di 32 provinsi, kewenangan pengelolaan SMA dan SMK diberikan ke tingkat provinsi, sedangkan Papua dan Papua Barat diberikan ke tingkat kabupaten dan kota.
Untuk itu, dalam PP No. 106 Tahun 2021, jangan ada kata kunci kewenangan harus dikelola oleh kabupaten dan kota, tetapi harus menggunakan frasa dapat, sehingga tafsiran kewenangan bisa dilakukan kabupaten dan kota, juga di tingkat provinsi.
Sementara Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George K. Dedaida mengungkapkan, pihaknya akan mendorong aspirasi ini karena kepentingan untuk kemajuan anak-anak Papua setelah kewenangan SMA dan SMK dikembalikan ke provinsi.
“Fraksi Otsus tetap mengawal dan mendorong aspirasi para guru yang disampaikan MKKS. Karena anak-anak Papua sudah mengalami kemajuan setelah SMA dan SMK dikelola di tingkat provinsi, kami minta Pemerintah Pusat merespon positif aspirasi ini,” tambah Dedaida.
Sementara Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Syamsudin Siknun menyebut, aspirasi yang disampaikan MKKS merupakan hal yang wajar, mengingat kelahiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun regulasi sektoral, tapi memberikan ruang kewenangan pengelolaan SMA dan SMK di tingkat provinsi.
Diutarakannya, pemindahan kewenangan SMA dan SMK dari kabupaten dan kota ke provinsi, baru berjalan 5 tahun, tetapi kemudian dikembalikan ke kabupaten dan kota, dimana ini sesuatu yang tidak gampang.
Baca juga: Sejumlah Petani di Sidey Keluhkan Limbah PT Medco Diduga Cemari dan Rusak Ladang Mereka
“Seharunya Pemerintah Pusat tidak serta-merta mendengar apa yang disampaikan teman-teman dari Provinsi Papua, tetapi mendengar aspirasi dari kami di Papua Barat. Kami tahu betul bahwa usulan yang disampaikan tentang kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dikembalikan ke kabupaten dan kota,” ungkapnya.
Menurutnya, pelimpahan kewenangan SMA dan SMK ke kabupaten dan kota, sangat merugikan provinsi, karena akan memunculkan formasi baru, seperti nomenklatur dibentuknya cabang dinas pendidikan yang diubah lagi.
“Yang jelas ada beberapa langkah yang akan kami ambil, yakni roadshow politik ke Komisi II, fraksi di DPR-RI, Kementerian Pendidikan, dengan melibatkan MKKS. Selain itu, ada langkah hukum uji materi PP Nomor 106 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung RI,” jelas Wakil Ketua Bapemperda ini.
Selain itu, DPR juga akan meminta Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw memfasilitasi 12 kabupaten dan 1 kota untuk duduk bersama MKKS, sehingga ada kesepakatan sebagai dasar Bapemperda membawa aspirasi ke Dirjen Otda, Kemendagri untuk memperkuat Raperdasi tentang Pendidikan yang merupakan inisiatif eksekutif. [*FSM-R1]