Manokwari, TABURAPOS.CO – Akhirnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa, AN terkait kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Biosolar bersama oknum anggota TNI (penuntutan terpisah), dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp. 800 juta.
Tuntutan dibacakan JPU, Ryan Ardiansyah, SH di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Cahyono R. Adrianto, SH, MH, Senin (29/8).
Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah’ sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AN dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangkan dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkap JPU.
Selanjutnya, memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan atau tetap berada dalam tahanan, dan menetapkan barang bukti 36 jerigen berukuran 35 liter berwarna biru berisi BBM jenis Biosolar, 9 lembar uang pecahan Rp. 50.000 sebesar Rp. 450.000 dan 3 lembar uang pecahan Rp. 100.000 sebesar Rp. 300.000.
Kemudian, 4 lembar uang pecahan Rp. 20.000 sebesar Rp. 80.000, 1 lembar uang pecahan Rp. 10.000 sebesar Rp. 10.000, 3 lembar uang pecahan Rp. 5.000 sebesar Rp. 15.000, 3 lembar uang pecahan Rp. 2.000 sebesar Rp. 6.000, 1 lembar uang pecahan Rp. 1.000 sebesar Rp. 1.000, dengan total keseluruhan Rp. 862.000.
Lalu, 1 dump truck merek Mitsubishi/FE 74 HDV/ berwarna kuning dengan nopol PB 9778 M, 1 mobil Daihatsu Taff dengan nopol PB 1235 S berwarna biru dongker dengan tangki modifikasi ukuran 60 liter, 1 STNK atas nama PT Modan Baru, dan 1 kunci mobil berwarna silver, dirampas untuk negara.
Sedangkan 1 slang berwarna bening sepanjang 2 meter, 1 slang berwarna bening sepanjang 2 meter, 1 handphone Vivo tipe 187 berwarna hitam bervariasi biru dongker dirampas untuk dimusnahkan.
BACA JUGA: Tugas Pertama, Walikota Sorong Disambut Banjir
Sementara lembaran-lembaran rekapan pengisian BBM jenis Biosolar di SPBU Sowi IV Manokwari sejak Maret-April 2022 tetap terlampir dalam berkas perkara, serta menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, JPU mendakwa AN dengan dakwaan primer Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan primer, AN didakwa JPU dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. [HEN-R1]