Manokwari, TABURAPOS.CO – Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Manokwari masih cukup tinggi.
Berdasarkan data dari Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Manokwari, sepanjang 2022, terdapat 60 kasus dan kemungkinan masih banyak yang tidak dilaporkan.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Manokwari, Regina A. Rumayomi mengatakan, dari 60 kasus yang diterima, terdiri dari kekerasan terhadap perempuan sebanyak 23 kasus dan kekerasan terhadap anak sebanyak 37 kasus.
Regina Rumayomi mengungkapkan, untuk laporan kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima cukup bervariasi, ada korban dari oknum anggota, PNS, dan masyarakat umum.
“Dalam pelaporan ini, UPTD PPA biasanya kami konseling dengan korban, kasusnya diselesaikan seperti apa, diproses hukum atau secara kekeluargaan,” jelas Regina Rumayomi kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, kemarin.
Sedangkan dari 37 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan meliputi kasus pelecehan seksual dan penelantaran. Ditegaskannya, untuk kasus kekerasan terhadap anak, tidak ada toleransi dan dilanjutkan ke proses hukum.
“Untuk kasus kekerasan terhadap anak, ada yang kasusnya rujukan. Anak sebagai korban dibawa lari keluar daerah. Jadi, kami kerja lintas sektor,” jelas Regina Rumayomi.
Dijelaskannya, salah satu faktor terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Manokwari, ditenggarai akibat masalah ekonomi, perselingkuhan, dan sebagainya.
Untuk wilayah Manokwari, kata dia, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak paling tinggi di daerah Sanggeng, Arowi, dan Wosi.
Di samping itu, tambah Regina Rumayomi, UPTD PPA juga sudah menangani 17 kasus anak berhadapan dengan hukum, dimana kasus ini seringkali ditemukan kasus pencurian yang pelakunya adalah anak yang putus sekolah.
BACA JUGA: Pemain BBM Subsidi Ilegal Dituntut Jaksa 8 Bulan Penjara dan Denda Rp. 800 Juta
Ia menambahkan, untuk penanganannya, UPTD PPA melihat faktor penyebab anak melakukan kejahatan, jika perbuatan itu dilakukan karena latar belakang keluarga, maka putusannya bisa saja tidak berat, lalu jika anak masih sekolah, maka putusannya bebas bersyarat.
“Tapi, mediasi kami lakukan hanya sekali. Kalau masih terulang lagi, tidak ada mediasi lagi,” tandas Regina Rumayomi.
Dalam upaya pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, kata dia, peran keluarga dan masyarakat sangat penting.
“Perhatian harus diberikan penuh agar kejadian-kejadian itu tidak terjadi. Tidak kalah penting, misalkan dia keluar dari penjara mereka harus kita rangkul, kalau dia putus sekolah kita usahakan dia bisa lanjut sekolah. Kalau sudah tamat kita berikan pelatihan yang bermanfaat buat mereka, karena terkadang keberadaan mereka dikucilkan dalam kehidupan masyarakat ketika sudah keluar penjara. Itu tidak boleh. Masyarakat dan keluarga harus pahami dan jika bisa diawasi agar perbuatan ini tidak diulangi. Peran keluarga, masyarakat, khususnya orang tua sangat penting,” tandas Regina Rumayomi. [AND-R1]




















