Manokwari, TABURAPOS.CO – Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw sudah menetapkan Tambahan Pengahasilan Pengawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPAKD) Provinsi Papua Barat, Enos Aronggear mengatakan, pihaknya harus segera memproses setiap tagihan TPP yang akan dibayarkan selama lima bulan terhitung dari April – Agustus.
Dikatakan Aronggear, ada tunggakan TPP selama lima bulan dikarenakan adanya penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang baru.
‘Sekarang pemberian TPP bagi ASN di Pemprov Papua Barat akan lebih ketat lagi dari tahun – tahun sebelumnya. Karena, pemberian TPP akan disesuaikan dengan kelas jabatan dan kinerja, ini menjadi pertimbangan dalam pembayaran TPP kedepan,” jelas Aronggear kepada wartawan usai menghadiri apel pagi di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (9/9/2022).
Disinggung terkait proses pembayaran TPP, Aronggear menyebutkan, pembayaran dikembalikan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyiapkan berkas untuk pengajuan.
BACA JUGA: Bappeda Diminta Desak OPD Percepat Penginputan Data SIPD
Dia menegaskan, berkas yang diajukan diantaranya daftar hadir yang sudah divalidasi oleh kepegawaian.
“Di masing – masing OPD sudah ada fingerprint artinya, terkait dengan kehadiran. Karena kinerja dalam tugas mereka masing – masing yang harus mereka (ASN-red) penuhi untuk bisa dibayarkan sesuai ketentuannya,” jelas Aronggear.
Ditanya terkait total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran tunggakan TPP selama 5 bulan, Aronggear mengatakan, secara keseluruhan anggaran yang disediakan selama 1 tahun dalam APBD sebesar Rp. 350 miliar.
“Sudah ada, hanya saja pembayaran kemarin tertunda karena harus ada penyesuaian dengan Permendagri yang baru tentang TPP, sehinggga dapat diseragamkan secara nasional,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Aronggear, pembayaran TPP sudah dibayarkan sesuai kelas jabatannya, maka pemerintah daerah harus segera menyesuaikan aturan itu, kalau tidak seperti akan dinilai salah.
“Pembahasan TPP ini sudah dibahas Biro Ortal dan Kepegawaian dengan Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, pada puncaknya Surat Keputusan TPP bisa diselesaikan dan Bapak Gubernur sudah menetapkan SK TPP,” ungkpanya.
Dengan demikian, tambah Aronggear, OPD segera menyiapkan berkas dan Surat Perintah Membayar (SPM) dan diajukan pencariannya di BPKAD.
“Uang itu tidak bisa keluar sendiri, keuangan tidak punya rencana untuk keluarkan itu tanpa ada dokumen yang diajukan OPD,” tandas Aronggear. [FSM-R4]