• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Juni 30, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Tunggakkan TPP Selama Lima Bulan Segera Dibayarkan

TaburaPos by TaburaPos
10/09/2022
in PAPUA BARAT
0
Tunggakkan TPP Selama Lima Bulan Segera Dibayarkan

Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat, Enos Aronggear

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw sudah menetapkan Tambahan Pengahasilan Pengawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset  Daerah (BPAKD) Provinsi Papua Barat, Enos Aronggear mengatakan, pihaknya harus segera memproses setiap tagihan TPP yang akan dibayarkan selama lima bulan terhitung dari April – Agustus.

Dikatakan Aronggear, ada tunggakan TPP selama lima bulan dikarenakan adanya penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang baru.

‘Sekarang pemberian TPP bagi ASN di Pemprov Papua Barat akan lebih ketat lagi dari tahun – tahun sebelumnya. Karena, pemberian TPP akan disesuaikan dengan kelas jabatan dan kinerja, ini menjadi pertimbangan dalam pembayaran TPP kedepan,” jelas Aronggear kepada wartawan usai menghadiri apel pagi di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (9/9/2022). 

Disinggung terkait proses pembayaran TPP, Aronggear menyebutkan, pembayaran dikembalikan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyiapkan berkas untuk pengajuan.

BACA JUGA: Bappeda Diminta Desak OPD Percepat Penginputan Data SIPD

Dia menegaskan, berkas yang diajukan diantaranya daftar hadir yang sudah divalidasi oleh kepegawaian.

“Di masing – masing OPD sudah ada fingerprint artinya, terkait dengan kehadiran. Karena kinerja dalam tugas mereka masing – masing yang harus mereka (ASN-red) penuhi untuk bisa dibayarkan sesuai ketentuannya,” jelas Aronggear.

Ditanya terkait total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran tunggakan TPP selama 5 bulan, Aronggear mengatakan, secara keseluruhan anggaran yang disediakan selama 1 tahun dalam APBD sebesar Rp. 350 miliar.

“Sudah ada, hanya saja pembayaran kemarin tertunda karena harus ada penyesuaian dengan Permendagri yang baru tentang TPP, sehinggga dapat diseragamkan secara nasional,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Aronggear, pembayaran TPP sudah dibayarkan sesuai kelas jabatannya, maka pemerintah daerah harus segera menyesuaikan aturan itu, kalau tidak seperti akan dinilai salah.

“Pembahasan TPP ini sudah dibahas Biro Ortal dan Kepegawaian dengan Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, pada puncaknya Surat Keputusan TPP bisa diselesaikan dan Bapak Gubernur sudah menetapkan SK TPP,” ungkpanya.

Dengan demikian, tambah Aronggear, OPD segera menyiapkan berkas dan Surat Perintah Membayar (SPM) dan diajukan pencariannya di BPKAD.

“Uang itu tidak bisa keluar sendiri, keuangan tidak punya rencana untuk keluarkan itu tanpa ada dokumen yang diajukan OPD,” tandas Aronggear. [FSM-R4]

Previous Post

Bappeda Diminta Desak OPD Percepat Penginputan Data SIPD

Next Post

Pascakenaikan Harga BBM Situasi di Teluk Wondama Tetap Kondusif

Next Post
Pascakenaikan Harga BBM Situasi di Teluk Wondama Tetap Kondusif

Pascakenaikan Harga BBM Situasi di Teluk Wondama Tetap Kondusif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!