Manokwari, TABURAPOS.CO – Rencana Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua Barat, menyerahkan dokumen kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2022, Senin (5/9), belum kesampaian.
Pasalnya, ada keterlambatan dalam penginputan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), sehingga sampai hari ini dokumen tersebut belum diserahkan ke DPR Papua Barat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat, Enos Aronggear membenarkan, sedianya penyerahan dokumen KUA-PPAS RAPBD Perubahan TA 2022 ke DPR Papua Barat, Senin (5/9).

Tetapi, ungkap Aronggear, pengimputan data ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) di Bappeda belum tuntas dan hingga hari ini pihaknya masih terus mengecek, apa kendala yang dihadapi Bappeda.
“Kita harus punya target waktu, kalau kita tidak punya target waktu nanti kerjanya menunggu – menunggu begini, mengambang dan tidak tuntas,” kata Aronggear kepada wartawan di kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (9/10/2022).
Kalau di BPKAD, klaim Aronggear, sudah ada penetapan batas waktu dan tidak lebih dari tiga hari. Sehingga, ketika SIPD di Bappeda diselesaikan, maka dalam waktu tidak begitu lama Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) bisa diselesaikan.
Karena itu, dirinya berharap, dengan keterlambatan ini SIPD yang diimput teman – teman di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui aplikasi SIPD di Bappeda dapat dipercepat, sehingga tidak lagi mengalami keterlambatan karena batas akhirnya sampai 30 September 2022.
“Batas akhir 30 September sesuai UU 23 Tahun 2014, dokumen APBD Perubahan telah disepakati bersama dan itu sudah dilaporkan ke pusat. Jangan kita mengalami keterlambatan dengan alasan – alasan yang tidak praktis, kita ingin supaya bisa cepat, DPR Papua Barat saat ini sedang menunggu,” ungkap Aronggear.
Menurut Aronggear, pihaknya telah melakukan monitoring ke Bappeda, dan dijanjikan sudah harus diselesaikan kemarin. Namun, sampai dengan saat ini, BPKAD belum mendapatkan informasi dimaksud.
“Mudah – mudahan sudah selesai SIPD, keuangan mulai menarik datanya untuk menyiapkan KUA-PPAS agar segera dapat disampaikan ke DPR Papua Barat,” imbunhnya.
Disinggung terkait kendala teknis di Bappeda, menurut Aronggear, kendala teknis di Bappeda yakni keterlambatan dari dokumen yang diinput dinas teknis.

Menurutnya, keterlambatan ini bukan dari SIPD atau Bappeda, tetapi dari teman – teman OPD yang mengimput masuk ke aplikasi SIPD, itulah yang lambat.
Oleh karena itu, Aronggear mendesak Bappeda agar segara menghubungi para pimpinan OPD untuk mempercepat pengimputan data, karena Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw sudah meminta data laporannya.
BACA JUGA: Bupati Tetap Dorong Pemekaran Kabupaten Manokwari Menjadi Kota Madya
“Tugas ini masih berada di Bappeda, jadi saya tidak bisa langsung berbicara terkait batas keuangan. Kalau hari ini (kemarin-red) sudah ada, maka kami akan menerima laporan dari mereka dan keuangan punya bagian untuk menarik data,” tandas Aronggear. [FSM-R4]




















