Manokwari, TABURAPOS.CO – Perum Bulog Sub Divre Manokwari sampai saat ini belum bisa menjalankan program pengadaan beras dengan menampung beras petani lokal.
Kepala Perum Bulog Sub Divre Manokwari, Firman Mando mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum bisa melaksanakan program tersebut, karena terbentur dengan harga beli.
Dijelaskannya, program pengadaan beras, Perum Bulog di seluruh Indonesia, termasuk Bulog Sub Divre Manokwari mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
Dimana, harga pembelian beras (HPB) dan atau harga pembelian pemerintah (HPP) ditentukan sebesar Rp 8.300 per kilogram. Namun, harga beli beras petani lokal lebih tinggi yaitu sekitar Rp 10.000 kilogram.
“Jadi untuk program pengadaan beras, tentunya kita mengacu pada peraturan menteri perdagangan, yang menjadi kendala kami adalah harga beli dari pemerintah 8.300 rupiah per kilogram, sedangkan harga jual beras lokal Rp 10.000 per kilogram, itu yang menjadi kendala kami kenapa tidak bisa menyerap beras lokal,” jelas Firman Mando kepada wartawan di kantornya, Selasa (20/9).
BACA JUGA: Masyarakat Kurang Mampu Diusulkan Dapat Set Top Box TV Digital Gratis
Diungkapkannya, menyikapi selisih harga beli dimaksud, pihaknya sudah membangun komunikasi dan berkoordinasi dengan dinas teknis terkait di lingkup pemerintah daerah dan provinsi.
Hanya saja, menurutnya, belum ada solusi perihal pengadaan beras lokal, karena belum ada regulasi yang mengatur subsidi harga.
“Jadi, kita masih mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan, sehingga kita belum bisa serap beras petani lokal, baik yang ada di Prafi dan Oransbari,” pungkasnya. [SDR-R3]