Manokwari, TABURAPOS.CO – Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan (PKP) Kabupaten Manokwari sedang menggodok regulasi penyesuaikan tarif angkutan umum, pasca-kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Dinas PKP Kabupaten Manokwari, Yosep Mandacan menilai wajar dengan adanya penyesuaian tarif angkutan umum, setelah adanya penyesuaian harga BBM.
“Memang itu wajar, karena setelah kenaikan harga BBM yang kedua ini banyak pejasa angkutan umum yang mengeluh, termasuk pejasa ojek,” terang Yosep Mandacan kepada para wartawan di Kantor DPRD Manokwari, Rabu (22/9).
Dirinya mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan kajian penyesuaian tarif angkutan umum dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Hanya saja, belum final dan belum ditandatangani Bupati Manokwari.
“Kita sudah melakukan pertemuan dengan Perindagkop dan asisten bupati, sudah jadi peraturan bupati tetapi masih berada di bagian hukum. Kami juga minta pengertian dari mereka, agar bersabar,” ungkapnya.
Lebih lanjut Yosep Mandacan menerangkan, dalam penyesuaian tarif angkutan umum termasuk ojek, dilihat dari jarak tempuhnya pengantaran bukan berdasarkan dari satu tempat ke tempat lainnya atau tempat tujuan.
“Di dalam Perbup dilihat dari jarak atau kilometernya. Bukan jauh dekat. Misalnya, kita lihat dari Sanggeng ke Wosi kilometernya berapa. Begitu juga dari Sanggeng ke Amban. Itu sudah beda. Jadi, bukan jauh dekat Rp. 10.000,” ungkap Yosep Mandacan.
BACA JUGA: Rencana Pemberian BBM Subsidi Bagi Nelayan Dikhawatirkan Tidak Merata
Dirinya menambahkan, penyesuaian tarif pejasa ojek yang saat ini beredar belum ada koordinasi kepada pihaknya. Oleh karena itu, Ia berharap agar tidak menaikan tarifnya begitu saja.
Dirinya juga berharap, pejasa ojek dapat mengikuti penyesuaian tarif yang sedang di godok Bagian Hukum Setda Manokwari, sekalipun tidak termasuk dalam kategori angkutan umum. [SDR-R3]