Manokwari, TABURAPOS.CO – DPR Papua Barat mengadakan Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 di salah satu hotel di Manokwari, Jumat (23/9).
Wakil Ketua DPR Papua Barat, Ranley H.L. Mansawan menjelaskan, sesuai amanat Tata Tertib (Tatib) DPR Papua Barat, keanggotaan dari AKD DPR Papua Barat selama 2,5 tahun.
Dengan demikian, katanya, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan AKD, maka pihaknya kembali mengadakan Rapat Paripurna Penetapan Revisi AKD DPR Papua Barat atas dasar usul saran dari 7 fraksi di DPR Papua Barat.
“Kita sudah membahas distribusi anggota dari setiap fraksi ke lima komisi dan Badan Kehormatan (BK), Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus),” ungkap Mansawan kepada para wartawan, semalam.
Diakuinya, Rapat Paripurna ini berlangsung tertutup. Untuk itu, ia meminta maaf kepada para wartawan, jangan sampai nantinya ada tarik-menarik antarkepentingan fraksi dan membuat masyarakat menjadi bingung. “Tapi inilah dinamika politik yang terjadi,” katanya.
Dirinya bersyukur, karena 7 fraksi sudah sepakat tentang perubahan susunan dan komposisi AKD, bisa diterima dan disetujui untuk direvisi, sehingga semua berjalan aman.
Ia menambahkan, perubahan AKD pada kali ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dimana ada hal baru, penambahan jabatan khusus di Banmus dan Banggar.
“Sesuai kesepakatan pimpinan, anggota, dan 7 fraksi, di Banggar dan Banmus ditambahkan satu jabatan meski ketua dan wakil-wakil ketua adalah pimpinan dewan, tetapi dipandang perlu ditambah lagi jabatan, ketua dan wakil ketua harian,” ungkap Mansawan.
Dirincikan Wakil Ketua DPR Papua Barat ini, ketua harian Banggar adalah Abner R. Jitmau dan wakil ketua, Abdullah Gazam, sedangkan ketua harian Banmus Barnike S. Kalami dan wakil ketua harian, Abdu Rumkel.
“Mereka yang menduduki ketua dan wakil ketua harian, baik di Banggar dan Banmus bertugas membantu pimpinan, baik dalam penyusunan jadwal maupun pembahasan anggaran,” katanya.
Diakuinya, secara normatif memang tidak diatur, tetapi menurut dewan sangat dibutuhkan, sehingga bisa berperan membantu pimpinan dalam melaksanakan 2 tugas di kedua badan tersebut.
“Ini bersifat keputusan, hanya di surat keputusan saja. Mereka akan ditugaskan membantu pimpinan saja, tetapi tidak bisa memimpin rapat atau mengambil keputusan, ya. Namanya juga ketua harian,” ujar Mansawan.
Dirinya pun berharap dengan komposisi AKD yang baru ini bisa membawa energi baru terhadap lembaga DPR Papua Barat ke depan.
Informasi yang dihimpun Tabura Pos, Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahaan, diketuai George K. Dedaida menggantikan Abdullah Gazam.
BACA JUGA: SK Wakil Ketua DPR IV Jadi Agenda Ketua Komisi I
Komisi II yang membidangi perekonomian, diketuai Fredrik Marlissa, masih tetap sesuai komposisi sebelumnya dan Komisi III yang membidangi keuangan, diketuai Mugiyono menggantikan Zeth Kadakolo.
Sementara Komisi IV yang membidangi pembangunan dan infrastruktur diketuai, Ortis Sagrim menggantikan Max Hehanussa dan Komisi V yang membidangi Kesejahteraan Rakyat diketuai Syamsudin Seknun menggantikan Enos D. Rumpaidus.
Untuk Badan Kehormatan diketuai Albertina Mansim dengan wakilnya, Herdomina Isir, sedangkan Ketua Bapemperda tetap dijabat Karel Murafer dengan wakilnya, Agustinus Kambuaya menggantikan Syamsudin Seknun. [FSM-R1]