Manokwari, TABURAPOS.CO – Oknum anggota Polri yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, tetap diproses secara internal, bahkan hukumnya cukup berat dan memungkinkan dipecat.
Diresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Agustinus I. Napitupulu mengatakan, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Daniel T.M. Silitonga sesuai program Kapolri, melakukan bersih-bersih di tubuh Polda Papua Barat terkait penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, salah satu upaya bersih-bersih dilakukan dengan tes urine secara mendadak terhadap anggota, baik di Polda Papua Barat maupun di tingkat polres.
Ia mengakui, dari hasil pemeriksaan tes urine, ditemukan beberapa oknum anggota positif berdasarkan tes urine. Namun, dirinya tidak menyebut secara pasti berapa jumlah oknum anggota yang positif.
“Kalau untuk oknum anggota yang terlibat, kita proses untuk rehabnya. Namun untuk keterlibatan anggota itu tetap pelanggaran itu diproses internal,” kata dia kepada Tabura Pos di Polda Papua Barat, Maripi, Manokwari, Kamis (22/9).
Di Teluk Bintuni, ada 2 orang yang dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan urine, dimana 1 orang diantaranya diproses pidana, sedangkan di Polda Papua Barat, ada 2 orang yang terkonfirmasi positif.
BACA JUGA: YN Ditemukan Warga Meninggal di Kebun
“Kami tidak tebang pilih untuk penanganannya. Sekarang sama, bahkan keterlibatan anggota lebih berat hukumannya. Masyarakat kalau hanya terkonfirmasi positif, tidak ada barang bukti, itu kan direhab. Kalau anggota, direhab lalu diproses internal, bahkan bisa juga dipecat,” kata Napitupulu.
Dia mengklaim, penanganan kasus narkotika, Polda Papua Barat intensif melakukan penindakan, termasuk pencegahan. Ke depan, sambung dia, pencegahan bisa diutamakan untuk menyelamatkan generasi muda daripada penindakan, tetapi harus ada dukungan pemda.
Sedangkan terkait penanganan terhadap Kompol CB, Dirnarkoba mengatakan, kasusnya ditangani BNN Provinsi Papua Barat. [AND-R1]