Manokwari, TABURAPOS.CO – Kaburnya terdakwa kasus penambangan emas ilegal, kelompok ‘Jambi’ bernama Ongki R. Saputra dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari, menjadi perbincangan hangat di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Senin (10/10).
Perbincangan tentang kaburnya tahanan yang akan menjalani sidang beragenda putusan, hari ini, Selasa (11/10), menjadi perbincangan hangat masyarakat, jaksa, hakim, pegawai, dan pengacara yang kesehariannya mengikuti proses persidangan.
Namun dari perbincangan tersebut, banyak pihak yang terkesan tidak percaya, Ongki Saputra bisa kabur dari Lapas Manokwari dengan cara semudah itu.
Mereka pun tidak habis pikir, pimpinan penambang emas ilegal kelompok ‘Jambi’ ini bisa mengelabuhi petugas Lapas dan berhasil kabur dengan cara memanjat tembok setinggi kurang lebih 3 meter tersebut.
“Kalau yang kabur banyak, masuk akal, tetapi kalau yang kabur dia seorang diri, saya tidak percaya,” kata seorang pengunjung PN Manokwari di ruang tunggu PN Manokwari, kemarin.

Mereka menambahkan, apabila memang Ongki Saputra, yang seharusnya hari ini, menerima vonis dari majelis hakim PN Manokwari atas kasus penambangan emas ilegal, bisa melarikan diri, tentu dia lebih hebat daripada tahanan lain, terutama tahanan yang berdomisili di Manokwari dan sekitarnya.
Keraguan lain mencuat lantaran Ongki Saputra bukan orang Manokwari, tetapi orang yang datang dari Jambi untuk menjalankan operasionalisasi tambang emas ilegal di Waserawi, Distrik Masni, Manokwari.
“Kalau dia orang Manokwari, mungkin dia sudah tahu situasi dan kondisi di sekitar Lapas dan akan ke mana lari. Dia ini kan bukan orang Manokwari, tidak mungkin dengan semudah itu dia tahu situasi dan kondisi, lalu bisa lari dengan cara melompat tembok,” tambah yang lain.
Lanjutnya, berbicara kekurangan, bukan hanya Lapas Manokwari saja yang mengalami kekurangan sarana dan prasarana, tetapi semua juga mengalami kekurangan.
Bahkan, jaksa, hakim, pengacara, panitera, termasuk ruang sidang dan ruang tahanan sementara di Pengadilan Manokwari juga sangat terbatas dan sangat kekurangan. “Itu kalau bicara kekurangan, semua serba kekurangan,” timpal yang lain.
Sekaitan kaburnya pimpinan penambang emas ilegal kelompok Jambi, Ongki Saputra dari Lapas Manokwari, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Muh. Iksan Husni, SH, MH membenarkan kejadian tersebut.
Ditanya apakah sudah ada pemberitahuan dari pihak Lapas Manokwari perihal kaburnya tahanan kasus tambang emas ilegal? “Iya pak, via telepon pemberitahuannya,” jawab Kasie Intelijen yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, Senin (10/10).
Apakah sudah ada penyampaian dengan surat resmi, Iksan Husni menjawab, kalau surat resmi belum ada penyampaiannya. “Biasanya kalau surat ke Polres untuk dukungan penangkapan tahanan yang kabur,” jelas Kasie Intelijen.
Sementara secara terpisah, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Cahyono R. Adrianto, SH, MH mengaku telah menerima surat pemberitahuan secara resmi dari pihak Lapas Manokwari perihal kaburnya Ongki Saputra dari Lapas Manokwari, Sabtu lalu.
“Sudah ada pemberitahuan tentang itu dari Lapas tertanggal 10 Oktober 2022. Hanya pemberitahuan bahwa terdakwa Ongki Saputra melarikan diri. Hanya Ongki saja yang melarikan diri, jadi hanya 1 orang yang melarikan diri,” ungkap Cahyono Adrianto yang dikonfirmasi Tabura Pos di ruang sidang PN Manokwari, kemarin.
Dicecar apakah dalam surat pemberitahuan tersebut, pihak Lapas menjelaskan tentang kronologis kejadian Ongki Saputra bisa melarikan diri, kata Ketua PN, dalam surat pemberitahuan tidak disampaikan tentang kronologis kejadian. “Tidak ada,” kata dia.
Ditanya langkah pihak PN Manokwari terkait proses persidangan beragenda putusan yang dijadwalkan hari ini, Selasa (11/10), Ketua PN mengatakan, nanti akan diberitahukan ke majelis hakim-nya soal langkah selanjutnya.
“Nanti bagaimana, apakah? Kan tahapannya tinggal putusan toh, apakah akan dilanjutkan atau tidak, tetapi kemungkinan akan dilanjutkan,” tandas Cahyono Adrianto.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Papua Barat, Joice E. Mariai, SH, MH menuntut terdakwa, Ongki Saputra dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi seluruh masa tahanan yang sebelumnya telah dijalani oleh terdakwa dan denda Rp. 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, menyatakan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 2.160.000 dirampas untuk negara, 1 buku tabungan BNI Taplus atas nama Ongki Rioka Saputra beserta 1 ATM, 1 buku tabungan BRI Simpedes Kota Muara Bulian atas nama Ongki Rioka Saputra beserta 1 ATM dikembalikan kepada terdakwa Ongki R. Saputra.
BACA JUGA: Massa Rusak Mobil Ambulans, Petugas Puskesmas Tanah Rubuh Trauma Berat
Selanjutnya, 13 lembar kertas warna-warni bukti penjualan emas, 1 buku tulis bertulis Sweet Dreams & Tea sebagai bukti pencatatan pengeluaran, 1 buku tulis bertuliskan My Best Fried sebagai bukti pencatatan pengeluaran, 1 buku album bertuliskan Pinjaman A. Bok Comatsu, 1 buku tulis bertuliskan ‘Comatsu XCML’ sebagai bukti pencatatan pengeluaran, dan 1 tas gantung batik berisi 5 bundel nota belanja bahan makanan dan bahan peralatan kerja dirampas untuk dimusnahkan.
JPU juga menuntut agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000. “Menyatakan terdakwa Ongki R. Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 35 (perizinan berusaha dilaksanakan melalui pemberian: nomor induk berusaha, sertifikat standar dan atau izin IUP, IUP sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, dan IUPK untuk penjualan’ sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama penuntut umum,” jelas Joice Mariai, dalam tuntutannya. [HEN-R1]