• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Oktober 24, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home DAERAH

Kabur Jadi Pemberat, Ongki Saputra Dihukum Empat Tahun Penjara dan Denda Rp. 500 Juta

TaburaPos by TaburaPos
13/10/2022
in DAERAH
0
Kabur Jadi Pemberat, Ongki Saputra Dihukum Empat Tahun Penjara dan Denda Rp. 500 Juta

Sidang kasus penambang emas ilegal terhadap para terdakwa kelompok ‘Jambi’ pimpinan Ongki R. Saputra di PN Manokwari, Selasa (11/10) sore. TP/HEN

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Meski Ongki R. Saputra, terdakwa kasus penambangan emas ilegal berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari sejak Sabtu (8/10), tidak menghalangi proses persidangan beragenda putusan.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Cahyono R. Adrianto, SH, MH, tetap membacakan putusan tanpa dihadiri terdakwa, sang pimpinan penambang emas ilegal kelompok ‘Jambi’ tersebut.

Setelah sidang dibuka dan terbuka untuk umum, majelis hakim menanyakan perihal keberadaan terdakwa.

Menanggapi pertanyaan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Papua Barat, Joice E. Mariai, SH, MH mengaku belum bisa menghadirkan terdakwa, Ongki R. Saputra.

Pasalnya, Ongki Saputra dikabarkan melarikan diri dari Lapas Kelas II B Manokwari. Diungkapkan Joice Mariai, pemberitahuan itu disampaikan secara lisan bahwa terdakwa melarikan diri.

“Kami belum bisa menunjukkan surat resmi bahwa terdakwa tidak berada di Lapas. Pemberitahuan secara lisan bahwa Ongki melarikan diri,” ungkap Joice Mariai.

Selanjutnya, ketua majelis hakim menegaskan, meski terdakwa melarikan diri berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan pihak Lapas Manokwari ke PN Manokwari, Senin (10/10), majelis hakim tetap membacakan putusan terhadap terdakwa. Apalagi, sambung ketua majelis hakim, semua proses pemeriksaan dan pemeriksaan sudah selesai.

Sebelum membacakan putusannya, majelis hakim menyebut salah satu hal yang memberatkan hukuman terdakwa, yakni melarikan diri dari rumah tahanan negara.

Untuk itulah, majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 4 tahun pidana penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan ini sudah sesuai dengan tuntutan JPU. “Dengan putusan ini, tentu terdakwa belum bisa menyatakan sikap,” kata Cahyono Adrianto.

Menanggapi putusan 4 tahun pidana penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan, JPU menyatakan pikir-pikir.

Untuk penasehat hukum terdakwa, Paulus K. Simonda, SH juga tidak bisa memberikan kepastian, apakah menerima atau menempuh upaya hukum banding.

Sedangkan dalam sidang beragenda tuntutan JPU, Joice Mariai menuntut terdakwa ‘menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ongki R. Saputra dengan pidana selama 4 tahun, dikurangi seluruh masa tahanan yang sebelumnya telah dijalani oleh terdakwa dan denda Rp. 2 miliar subsider 6 bulan penjara’.

Menurut JPU, terdakwa Ongki Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 (Perizinan Berusaha dilaksanakan melalui pemberian: nomor induk berusaha, sertifikat standar dan/atau izin IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUPK untuk penjualan’.

Selanjutnya, memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menyatakan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 2.160.000, 1 buku tabungan BNI Taplus Cabang Manokwari atas nama Ongki R. Saputra beserta 1 ATM BNI, 1 buku tabungan BRI Simpedes Kota Muara Bulian atas nama Ongki R. Saputra beserta 1 ATM BRI dikembalikan ke terdakwa, Ongki R. Saputra.

Sementara dalam dakwaan JPU pada perkara Nomor: 86/Pid.Sus/2022/PN Mnk, Ongki Saputra disebut melakukan penambangan tanpa izin di Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari dan diamankan pada 16 April 2022 silam.

Ongki Saputra dan Supriyadi (masuk daftar pencarian orang, red) mempunyai modal masing-masing sebesar Rp. 100 juta, melakukan kegiatan penambangan, termasuk Ongki Saputra meminjam uang sebesar Rp. 400 juta dari Muhamad Hasan, sehingga total modal melakukan aktivitas penambangan tanpa izin sebesar Rp. 600 juta.

Setelah modal terkumpul, Ongki Saputra bertugas sebagai pengelola penambangan berupa bijian emas di Kali Wariori, menyiapkan anggaran belanja perlengkapan kerja, mencari dan mendatangkan para karyawan, menyiapkan BBM dan segala kebutuhan lain serta mengelola hasil penambangan yang diperoleh maupun dijualnya.

BACA JUGA: Mambrasar Minta Membentuk Timsus Independen dan Buka Rekaman CCTV

Sedangkan buronan atas nama Supriyadi bertugas melakukan kontrol terhadap para pekerja di lokasi penambangan dan mengumpulkan hasil, kemudian disetorkan ke terdakwa, Ongki Saputra untuk dijual.

Untuk belasan terdakwa yang direkrut Ongki Saputra dan Supriyadi dari Jambi, kebanyakan berpendidikan SD atau tidak tamat, untuk dipekerjakan di lokasi tambang emas tanpa izin sejak Desember 2021 hingga Februari 2022.

Setelah beraktivitas dan sebagian telah menerima upah, para terdakwa ditangkap tim gabungan Ditreskrimsus Polda Papua Barat dan Satbrimob Polda Papua Barat (5 anggota Ditreskrimsus dan 10 anggota Brimob) di Kali Wariori, Kampung Waserawi. [HEN-R1]

Previous Post

Mambrasar Minta Membentuk Timsus Independen dan Buka Rekaman CCTV

Next Post

Bupati Minta Kerjasama Bangun Manokwari Wajah Ibu Kota

Next Post
Bupati Minta Kerjasama Bangun Manokwari Wajah Ibu Kota

Bupati Minta Kerjasama Bangun Manokwari Wajah Ibu Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!